Halaman:PERMENPAREKRAF Nomor 6 Tahun 2014.djvu/3: Perbedaan antara revisi

Tjmoel (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tjmoel (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Badan halaman (untuk ditransklusikan):Badan halaman (untuk ditransklusikan):
Baris 1: Baris 1:
{{UU/1|start=3
{{UU/1
|Diantara Pasal 4 dan Pasal 5, disisipkan 1 (satu) Pasal yaitu Pasal 4A, yang berbunyi sebagai berikut: <br /><br /><center>Pasal 4A</center></br>Dalam hal menyangkut usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah dan koperasi di bidang Usaha Hotel, Kementerian dan/atau Pemerintah Daerah dapat memberikan dan/atau mencarikan dukungan administrasi, kelembagaan, dan pendanaan yang bersifat khusus, untuk keperluan kemudahan dalam rangka penerbitan sertifikat Usaha Hotel dan/atau pelaksanaan proses sertifikasi Usaha Hotel.
|Diantara Pasal 7 dan Pasal 8, disisipkan 1 (satu) Pasal yaitu Pasal 7A, yang berbunyi sebagai berikut: <br /><br /><center>Pasal 7A</center></br></br>Persyaratan dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a tidak diberlakukan bagi Usaha Hotel yang tergolong usaha mikro dan usaha kecil.
|Ketentuan Pasal 20 diubah, sehingga Pasal 20 berbunyi sebagai berikut: <br /><br /><center>Pasal 20</center></br></br>
|Ketentuan Pasal 20 diubah, sehingga Pasal 20 berbunyi sebagai berikut: <br /><br /><center>Pasal 20</center></br></br>
{{UU/1
{{UU/1