Halaman:PERMENPAREKRAF Nomor 6 Tahun 2014.djvu/3: Perbedaan antara revisi

Tjmoel (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tjmoel (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
 
Badan halaman (untuk ditransklusikan):Badan halaman (untuk ditransklusikan):
Baris 11: Baris 11:
<br/><br/><center>Pasal 20C </center><br/><br/>
<br/><br/><center>Pasal 20C </center><br/><br/>
{{UU/1
{{UU/1
|Dalam hal Usaha Hotel termasuk dalam kategori usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah, dan koperasi, maka standar usaha yang diatur dalam Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor PM.53/HM.001/MPEK/2013 tentang Standar Usaha Hotel tidak wajib diterapkan sebelum tanggal 3 Oktober 2017. }} }}
|Dalam hal Usaha Hotel termasuk dalam kategori usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah, dan koperasi, maka standar usaha yang diatur dalam Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor PM.53/HM.001/MPEK/2013 tentang Standar Usaha Hotel tidak wajib diterapkan sebelum tanggal 3 Oktober 2017.
|Sebelum tanggal 3 Oktober 2017, Usaha Hotel yang termasuk dalam
kategori sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat meminta dilakukan sertifikasi terhadap Usaha Hotelnya secara sukarela berdasarkan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor PM. 53/HM.001/MPEK/2013 tentang Standar Usaha Hotel.
|Sertifikat Usaha Hotel yang diterbitkan berdasarkan ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memiliki kekuatan yang sama seperti sertifikat yang diterbitkan apabila penerapan standar usaha
telah diwajibkan.
|Terhadap Usaha Hotel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
pembinaan agar mampu memenuhi persyaratan sertifikasi.
}} }}