Halaman:PERMENPAREKRAF Nomor 6 Tahun 2014.djvu/4: Perbedaan antara revisi

Tjmoel (bicara | kontrib)
 
(Tidak ada perbedaan)

Revisi terkini sejak 31 Oktober 2016 04.35

Halaman ini telah diuji baca

Pasal II


Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Lembaran Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Juni 2014
MENTERI PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF

REPUBLIK INDONESIA,


ttd.


MARI ELKA PANGESTU
Diundangkan di Jakarta

Pada tanggal 8 Juli 2014
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,


ttd.

AMIR SYAMSUDDIN


BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 929