Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945/Naskah asli: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tag: |
|||
Baris 125:
# Menteri-menteri itu diangkat dan diperhentikan oleh Presiden.
# Menteri-menteri itu memimpin departemen pemerintah.
# Menteri-menteri itu diangka dari perseorangan
=== BAB VI - PEMERINTAH DAERAH ===
|