Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2006: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Uncitoyen (bicara | kontrib)
Membalikkan revisi 39907 oleh 61.94.160.27 (bicara)
/* BAB XXI
Tag: perubahan_terbaru
Baris 78:
Pasal 4
 
Warga Negara Indonesia adalah Adalah:
 
a. setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau berdasarkan perjanjian
Pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain sebelum Undang-undang ini berlaku sudah menjadi
Warga Negara Indonesia;</br>
b. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia;</br>
c. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Indonesia dan ibu warga
negara asing;</br>
d. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu Warga
Negara Indonesia;</br>
e. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia, tetapi ayahnya
tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnya tidak memberikan
kewarganegaraan kepada anak tersebut;</br>
f. anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 (tiga ratus) hari setelah ayahnya meninggal dunia dari
perkawinan yang sah dan ayahnya Warga Negara Indonesia;</br>
g. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia;</br>
h. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara asing yang diakui oleh
seorang ayah Warga Negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak
tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin;</br>
i. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status
kewarganegaraan ayah dan ibunya;</br>
j. anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya
tidak diketahui;</br>
k. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai
kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya;</br>
l. anak yang dilahirkan di luar wilayah negara Republik Indonesia dari seorang ayah dan ibu Warga
Negara Indonesia yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan
kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan;</br>
m. anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian
ayah dan ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
 
Pasal 5
 
(1) Anak Warga Negara Indonesia yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 (delapan
belas) tahun atau belum kawin diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing tetap
diakui sebagai Warga Negara Indonesia.</br>
(2) Anak Warga Negara Indonesia yang belum berusia 5 (lima) tahun diangkat secara sah sebagai anak
oleh warga negara asing berdasarkan penetapan pengadilan tetap diakui sebagai Warga Negara
Indonesia.
 
Pasal 6
 
(1) Dalam hal status Kewarganegaraan Republik Indonesia terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 huruf c, huruf d, huruf h, huruf l, dan Pasal 5 berakibat anak berkewarganegaraan ganda,
setelah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin anak tersebut harus menyatakan memilih
salah satu warga kewarganegaraannya.</br>
(2) Pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat secara
tertulis dan disampaikan kepada Pejabat dengan melampirkan dokumen sebagaimana ditentukan di
dalam peraturan perundang-undangan.</br>
(3) Pernayataan untuk memilih kewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan
dalam waktu paling lambat 3 (tiga) tahun setelah anak berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah
kawin.
 
Pasal 7
 
Setiap orang yang bukan Warga Negara Indonesia diperlakukan sebagai orang asing.
 
== BAB III ==