Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2006: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
/* BAB XXI
Tag: perubahan_terbaru
Tag: perubahan_terbaru
Baris 76:
WARGA NEGARA INDONESIA
 
Pasal 41
 
Warga Negara Adalah:
 
a.Negara Kesatuan Yang Berbentuk Republik.
a. setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau berdasarkan perjanjian
 
Pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain sebelum Undang-undang ini berlaku sudah menjadi
 
Warga Negara Indonesia;</br>
By:CrotDiatas
 
== BAB III ==