Halaman:UU No. 28 Tahun 2014.djvu/13: Perbedaan antara revisi

Serenity (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Badan halaman (untuk ditransklusikan):Badan halaman (untuk ditransklusikan):
Baris 8: Baris 8:
'''<center>Hak Ekonomi Pelaku Pertunjukan</center>'''
'''<center>Hak Ekonomi Pelaku Pertunjukan</center>'''


{{PUU-pasal
{{PUU-pasal| pasal=23
|{{PUU-nomor |n=1 |m=1
| pasal=23
|Pelaku Pertunjukan memiliki hak ekonomi.
| {{PUU-nomor |n=1 |m=1
|Hak ekonomi Pelaku Pertunjukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi hak melaksanakan sendiri, memberikan izin, atau melarang pihak lain untuk melakukan:
| Pelaku Pertunjukan memiliki hak ekonomi.
{{PUU-nomor |n=a |m=1
| Hak ekonomi Pelaku Pertunjukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi hak melaksanakan sendiri, memberikan izin, atau melarang pihak lain untuk melakukan: }}
| {{PUU-nomor |n=a |m=1
| Penyiaran atau Komunikasi atas pertunjukan Pelaku Pertunjukan;
| Penyiaran atau Komunikasi atas pertunjukan Pelaku Pertunjukan;
| Fiksasi dari pertunjukannya yang belum dihksasi;
| Fiksasi dari pertunjukannya yang belum dihksasi;
Baris 20: Baris 19:
| penyewaan atas Fiksasi pertunjukan atau salinannya kepada publik;
| penyewaan atas Fiksasi pertunjukan atau salinannya kepada publik;
| penyediaan atas Fiksasi pertunjukan yang dapat diakses publik. }}
| penyediaan atas Fiksasi pertunjukan yang dapat diakses publik. }}
| {{PUU-nomor |n=1 |m=3
| Penyiaran atau Komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a tidak berlaku terhadap:
| Penyiaran atau Komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a tidak berlaku terhadap:
| {{PUU-nomor |n=a |m=1
{{PUU-nomor |n=a |m=1
| hasil Fiksasi pertunjukan yang telah diberi izin oleh Pelaku Pertunjukan;
| hasil Fiksasi pertunjukan yang telah diberi izin oleh Pelaku Pertunjukan;
| Penyiaran atau Komunikasi kembali yang telah diberi izin oleh Lembaga Penyiaran yang pertama kali mendapatkan izin pertunjukan. }}
| Penyiaran atau Komunikasi kembali yang telah diberi izin oleh Lembaga Penyiaran yang pertama kali mendapatkan izin pertunjukan. }}
| Pendistribusian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d tidak berlaku terhadap karya pertunjukan yang telah difiksasi, dijual atau dialihkan.
| Pendistribusian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d tidak berlaku terhadap karya pertunjukan yang telah difiksasi, dijual atau dialihkan.
| Setiap Orang dapat melakukan Penggunaan Secara Komersial Ciptaan dalam suatu pertunjukan tanpa meminta izin terlebih dahulu kepada Pencipta dengan membayar imbalan kepada Pencipta melalui Lembaga Manajemen Kolektif. }}}}
| Setiap Orang dapat melakukan Penggunaan Secara Komersial Ciptaan dalam suatu pertunjukan tanpa meminta izin terlebih dahulu kepada Pencipta dengan membayar imbalan kepada Pencipta melalui Lembaga Manajemen Kolektif. }}
}}