Halaman:UU No. 28 Tahun 2014.djvu/13: Perbedaan antara revisi
Tidak ada ringkasan suntingan |
|||
Badan halaman (untuk ditransklusikan): | Badan halaman (untuk ditransklusikan): | ||
Baris 8: | Baris 8: | ||
'''<center>Hak Ekonomi Pelaku Pertunjukan</center>''' |
'''<center>Hak Ekonomi Pelaku Pertunjukan</center>''' |
||
{{PUU-pasal |
{{PUU-pasal| pasal=23 |
||
⚫ | |||
| pasal=23 |
|||
⚫ | |||
⚫ | |||
⚫ | |||
⚫ | |||
⚫ | |||
⚫ | |||
⚫ | |||
| Penyiaran atau Komunikasi atas pertunjukan Pelaku Pertunjukan; |
| Penyiaran atau Komunikasi atas pertunjukan Pelaku Pertunjukan; |
||
| Fiksasi dari pertunjukannya yang belum dihksasi; |
| Fiksasi dari pertunjukannya yang belum dihksasi; |
||
Baris 20: | Baris 19: | ||
| penyewaan atas Fiksasi pertunjukan atau salinannya kepada publik; |
| penyewaan atas Fiksasi pertunjukan atau salinannya kepada publik; |
||
| penyediaan atas Fiksasi pertunjukan yang dapat diakses publik. }} |
| penyediaan atas Fiksasi pertunjukan yang dapat diakses publik. }} |
||
| {{PUU-nomor |n=1 |m=3 |
|||
| Penyiaran atau Komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a tidak berlaku terhadap: |
| Penyiaran atau Komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a tidak berlaku terhadap: |
||
{{PUU-nomor |n=a |m=1 |
|||
| hasil Fiksasi pertunjukan yang telah diberi izin oleh Pelaku Pertunjukan; |
| hasil Fiksasi pertunjukan yang telah diberi izin oleh Pelaku Pertunjukan; |
||
| Penyiaran atau Komunikasi kembali yang telah diberi izin oleh Lembaga Penyiaran yang pertama kali mendapatkan izin pertunjukan. }} |
| Penyiaran atau Komunikasi kembali yang telah diberi izin oleh Lembaga Penyiaran yang pertama kali mendapatkan izin pertunjukan. }} |
||
| Pendistribusian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d tidak berlaku terhadap karya pertunjukan yang telah difiksasi, dijual atau dialihkan. |
| Pendistribusian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d tidak berlaku terhadap karya pertunjukan yang telah difiksasi, dijual atau dialihkan. |
||
| Setiap Orang dapat melakukan Penggunaan Secara Komersial Ciptaan dalam suatu pertunjukan tanpa meminta izin terlebih dahulu kepada Pencipta dengan membayar imbalan kepada Pencipta melalui Lembaga Manajemen Kolektif. }}}} |
| Setiap Orang dapat melakukan Penggunaan Secara Komersial Ciptaan dalam suatu pertunjukan tanpa meminta izin terlebih dahulu kepada Pencipta dengan membayar imbalan kepada Pencipta melalui Lembaga Manajemen Kolektif. }} |
||
}} |