Halaman:Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 16 Tahun 2011.pdf/5: Perbedaan antara revisi
Tidak ada ringkasan suntingan |
|||
Status halaman | Status halaman | ||
- | + | Telah diuji baca | |
Badan halaman (untuk ditransklusikan): | Badan halaman (untuk ditransklusikan): | ||
Baris 33: | Baris 33: | ||
|Pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam |
|Pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam |
||
rangka penelitian, pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara |
rangka penelitian, pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara |
||
yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, |
yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan |
||
dan penjualan, serta kegiatan pascatambang}}}} |