Halaman:Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 16 Tahun 2011.pdf/6: Perbedaan antara revisi

Wirjadisastra (bicara | kontrib)
→‎Halaman yang belum diuji-baca: ←Membuat halaman berisi ' 24. Industri adalah suatu usaha atau kegiatan pengolahan bahan mentah atau barang setengah jadi menjadi barang jadi barang jadi yang memiliki nilai tambah untuk menda...'
 
Wirjadisastra (bicara | kontrib)
 
Status halamanStatus halaman
-
Belum diuji baca
+
Telah diuji baca
Badan halaman (untuk ditransklusikan):Badan halaman (untuk ditransklusikan):
Baris 1: Baris 1:
{{PUU-pasal|

|{{PUU-nomor|n=1|m=24
24. Industri adalah suatu usaha atau kegiatan pengolahan bahan mentah
|Industri adalah suatu usaha atau kegiatan pengolahan bahan mentah
atau barang setengah jadi menjadi barang jadi barang jadi yang memiliki
atau barang setengah jadi menjadi barang jadi barang jadi yang memiliki
nilai tambah untuk mendapatkan keuntungan. Usaha perakitan atau
nilai tambah untuk mendapatkan keuntungan. Usaha perakitan atau
assembling dan juga reparasi adalah bagian dari industri. Hasil industri
assembling dan juga reparasi adalah bagian dari industri. Hasil industri
tidak hanya berupa barang, tetapi juga dalam bentuk jasa.
tidak hanya berupa barang, tetapi juga dalam bentuk jasa.
25. Pariwisata adalah berbagai macam kegiatan wisata yang didukung oleh
|Pariwisata adalah berbagai macam kegiatan wisata yang didukung oleh
berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan masyarakat, pengusaha,
berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan masyarakat, pengusaha,
Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
26. Permukiman adalah Suatu Perumahan kelompok rumah yang
|Permukiman adalah Suatu Perumahan kelompok rumah yang
berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal yang dilengkapi dengan
berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal yang dilengkapi dengan
sarana dan prasarana lingkungan .
sarana dan prasarana lingkungan .
27. Konservasi Pesisir adalah upaya perlindungan,pelestarian dan
|Konservasi Pesisir adalah upaya perlindungan,pelestarian dan
pemanfaatan wilayah pesisir serta ekosistimnya untuk menjamin
pemanfaatan wilayah pesisir serta ekosistimnya untuk menjamin
keberadaan, ketersediaan dan kesinambungan sumber daya pesisisr
keberadaan, ketersediaan dan kesinambungan sumber daya pesisisr
dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai dan
dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai dan
keberagamannya.
keberagamannya.
28. Konservasi Maritim adalah perlindungan adat dan budaya maritim yang
|Konservasi Maritim adalah perlindungan adat dan budaya maritim yang
mempunyai nilai arkeologi historis khusus, situs sejarah kemaritiman
mempunyai nilai arkeologi historis khusus, situs sejarah kemaritiman
dan tempat ritual keagamaan atau adat dan sifatnya sejalan dengan
dan tempat ritual keagamaan atau adat dan sifatnya sejalan dengan
upaya konservasi pesisir dan pulau-pulau kecil.
upaya konservasi pesisir dan pulau-pulau kecil.
29. Konservasi Perairan adalah perairan yang dilindungi, dikelola dengan
|Konservasi Perairan adalah perairan yang dilindungi, dikelola dengan
system zonasi untuk mewujudkan pengelolaan sumber daya ikan dan
system zonasi untuk mewujudkan pengelolaan sumber daya ikan dan
lingkungannya secara berkelanjutan.
lingkungannya secara berkelanjutan.
30. Sempadan Pantai adalah daratan sepanjang tepian yang lebarnya
|Sempadan Pantai adalah daratan sepanjang tepian yang lebarnya
proporsional dengan bentuk dan kondisi fisik pantai minimal 100
proporsional dengan bentuk dan kondisi fisik pantai minimal 100
(seratus) meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat.
(seratus) meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat.
31. Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam
|Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam
dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang
dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang
disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau non-alam maupun faktor
disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau non-alam maupun faktor
manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia,
manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia,
kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.
kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.
32. Instalasi Militer adalah Instalasi yang digunakan untuk kepentingan
|Instalasi Militer adalah Instalasi yang digunakan untuk kepentingan
mendukung kegiatan militer, Contoh : Instalasi Radar AU, depot
mendukung kegiatan militer, Contoh : Instalasi Radar AU, depot
Amunisi (Badan Pertanahan Nasional)
Amunisi (Badan Pertanahan Nasional)}}}}

6
Kaki (tanpa inklusi):Kaki (tanpa inklusi):
Baris 1: Baris 1:
<references/>
<references/>
{{center|6}}