Halaman:Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 16 Tahun 2011.pdf/6: Perbedaan antara revisi
→Halaman yang belum diuji-baca: ←Membuat halaman berisi ' 24. Industri adalah suatu usaha atau kegiatan pengolahan bahan mentah atau barang setengah jadi menjadi barang jadi barang jadi yang memiliki nilai tambah untuk menda...' |
|||
Status halaman | Status halaman | ||
- | + | Telah diuji baca | |
Badan halaman (untuk ditransklusikan): | Badan halaman (untuk ditransklusikan): | ||
Baris 1: | Baris 1: | ||
{{PUU-pasal| |
|||
|{{PUU-nomor|n=1|m=24 |
|||
|Industri adalah suatu usaha atau kegiatan pengolahan bahan mentah |
|||
atau barang setengah jadi menjadi barang jadi barang jadi yang memiliki |
atau barang setengah jadi menjadi barang jadi barang jadi yang memiliki |
||
nilai tambah untuk mendapatkan keuntungan. Usaha perakitan atau |
nilai tambah untuk mendapatkan keuntungan. Usaha perakitan atau |
||
assembling dan juga reparasi adalah bagian dari industri. Hasil industri |
assembling dan juga reparasi adalah bagian dari industri. Hasil industri |
||
tidak hanya berupa barang, tetapi juga dalam bentuk jasa. |
tidak hanya berupa barang, tetapi juga dalam bentuk jasa. |
||
|Pariwisata adalah berbagai macam kegiatan wisata yang didukung oleh |
|||
berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan masyarakat, pengusaha, |
berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan masyarakat, pengusaha, |
||
Pemerintah dan Pemerintah Daerah. |
Pemerintah dan Pemerintah Daerah. |
||
|Permukiman adalah Suatu Perumahan kelompok rumah yang |
|||
berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal yang dilengkapi dengan |
berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal yang dilengkapi dengan |
||
sarana dan prasarana lingkungan . |
sarana dan prasarana lingkungan . |
||
|Konservasi Pesisir adalah upaya perlindungan,pelestarian dan |
|||
pemanfaatan wilayah pesisir serta ekosistimnya untuk menjamin |
pemanfaatan wilayah pesisir serta ekosistimnya untuk menjamin |
||
keberadaan, ketersediaan dan kesinambungan sumber daya pesisisr |
keberadaan, ketersediaan dan kesinambungan sumber daya pesisisr |
||
dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai dan |
dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai dan |
||
keberagamannya. |
keberagamannya. |
||
|Konservasi Maritim adalah perlindungan adat dan budaya maritim yang |
|||
mempunyai nilai arkeologi historis khusus, situs sejarah kemaritiman |
mempunyai nilai arkeologi historis khusus, situs sejarah kemaritiman |
||
dan tempat ritual keagamaan atau adat dan sifatnya sejalan dengan |
dan tempat ritual keagamaan atau adat dan sifatnya sejalan dengan |
||
upaya konservasi pesisir dan pulau-pulau kecil. |
upaya konservasi pesisir dan pulau-pulau kecil. |
||
|Konservasi Perairan adalah perairan yang dilindungi, dikelola dengan |
|||
system zonasi untuk mewujudkan pengelolaan sumber daya ikan dan |
system zonasi untuk mewujudkan pengelolaan sumber daya ikan dan |
||
lingkungannya secara berkelanjutan. |
lingkungannya secara berkelanjutan. |
||
|Sempadan Pantai adalah daratan sepanjang tepian yang lebarnya |
|||
proporsional dengan bentuk dan kondisi fisik pantai minimal 100 |
proporsional dengan bentuk dan kondisi fisik pantai minimal 100 |
||
(seratus) meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat. |
(seratus) meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat. |
||
|Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam |
|||
dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang |
dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang |
||
disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau non-alam maupun faktor |
disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau non-alam maupun faktor |
||
manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, |
manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, |
||
kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis. |
kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis. |
||
|Instalasi Militer adalah Instalasi yang digunakan untuk kepentingan |
|||
mendukung kegiatan militer, Contoh : Instalasi Radar AU, depot |
mendukung kegiatan militer, Contoh : Instalasi Radar AU, depot |
||
Amunisi (Badan Pertanahan Nasional) |
Amunisi (Badan Pertanahan Nasional)}}}} |
||
6 |
|||
Kaki (tanpa inklusi): | Kaki (tanpa inklusi): | ||
Baris 1: | Baris 1: | ||
<references/> |
<references/> |
||
{{center|6}} |