Halaman:Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 16 Tahun 2011.pdf/21: Perbedaan antara revisi

RXerself (bicara | kontrib)
RXerself (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Badan halaman (untuk ditransklusikan):Badan halaman (untuk ditransklusikan):
Baris 1: Baris 1:
{{PUU-pasal|pasal=
d. mengembangkan sistem jaringan drainase pada daerah genangan air dan pusat-pusat aktivitas; dan
|{{PUU-nomor|n=a|m=4
e.mengembangkan sistem mitigasi bencana pada zona rawan bencana.
|mengembangkan sistem jaringan drainase pada daerah genangan air dan pusat-pusat aktivitas; dan
|mengembangkan sistem mitigasi bencana pada zona rawan bencana.
}}}}


Paragraf 8
Rencana Pengembangan Jaringan Prasarana Perikanan


{{PUU-bagian|Paragraf 8
Pasal 34
|Rencana Pengembangan Jaringan Prasarana Perikanan}}
Kebijakan pengembangan jaringan prasarana perikanan sebagai berikut:
a. pengembangan jaringan prasarana perikanan tangkap;
b. pengembangan jaringan prasarana perikanan budidaya; dan
c. pengembangan jaringan prasarana pengolahan dan pasca panen.


{{PUU-pasal|pasal=34
Pasal 35
Strategi pengembangan jaringan prasarana perikanan sebagai berikut:
|Kebijakan pengembangan jaringan prasarana perikanan sebagai berikut:
|{{PUU-nomor|n=a
a. peningkatan sarana dan prasarana perikanan;
|pengembangan jaringan prasarana perikanan tangkap;
b. peningkatan peran swasta dan masyarakat dalam penyediaan sarana prasarana budidaya perikanan ;
|pengembangan jaringan prasarana perikanan budidaya; dan
c. optimalisasi operasional pelabuhan sebagai sentra perikanan; dan
|pengembangan jaringan prasarana pengolahan dan pasca panen.
d. pemeliharaan sarana dan prasarana pelabuhan perikanan.
}}}}


{{PUU-pasal|pasal=35
Pasal 36
Arahan pengembangan jaringan prasarana perikanan dengan cara:
|Strategi pengembangan jaringan prasarana perikanan sebagai berikut:
|{{PUU-nomor|n=a
a. melengkapi sarana dan prasarana pelabuhan Sadeng dan Karangwuni-Glagah;
|peningkatan sarana dan prasarana perikanan;
b. mengembangkan sarana dan prasarana pengolahan perikanan dan pasca panen di Depok, Sadeng , Pandansimo dan Karangwuni-Glagah dan wilayah lain yang memungkinkan;
|peningkatan peran swasta dan masyarakat dalam penyediaan sarana prasarana budidaya perikanan ;
c. mengoptimalkan pelabuhan perikanan Sadeng dan Karangwuni-Glagah sebagai sentra perikanan; dan
|optimalisasi operasional pelabuhan sebagai sentra perikanan; dan
d. mengembangkan budidaya perikanan di wilayah pesisir.
|pemeliharaan sarana dan prasarana pelabuhan perikanan.
}}}}

{{PUU-pasal|pasal=36
|Arahan pengembangan jaringan prasarana perikanan dengan cara:
|{{PUU-nomor|n=a
| melengkapi sarana dan prasarana pelabuhan Sadeng dan Karangwuni-Glagah;
|mengembangkan sarana dan prasarana pengolahan perikanan dan pasca panen di Depok, Sadeng , Pandansimo dan Karangwuni-Glagah dan wilayah lain yang memungkinkan;
|mengoptimalkan pelabuhan perikanan Sadeng dan Karangwuni-Glagah sebagai sentra perikanan; dan
|mengembangkan budidaya perikanan di wilayah pesisir.
}}}}
Kaki (tanpa inklusi):Kaki (tanpa inklusi):
Baris 1: Baris 1:
{{center|21}}
21
<references/>