Halaman:Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 16 Tahun 2011.pdf/21: Perbedaan antara revisi

RXerself (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Wirjadisastra (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Badan halaman (untuk ditransklusikan):Badan halaman (untuk ditransklusikan):
Baris 4: Baris 4:
|mengembangkan sistem mitigasi bencana pada zona rawan bencana.
|mengembangkan sistem mitigasi bencana pada zona rawan bencana.
}}}}
}}}}



{{PUU-bagian|Paragraf 8
{{PUU-bagian|Paragraf 8