Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 1967: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
{{Inpres|14|1967}}
{{Inpres|14|1967|Notes = Sumber: [http://www.legalitas.org/incl-php/buka.php?d=1900+67&f=inpres14-1967.pdf Inpres Nomor 14 Tahun 1967]. "Daftar Instruksi Presiden Tahun 1967". Legalitas.org.}}
<center>INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA<br/>NOMOR 14 TAHUN 1967<br/>TENTANG</br>AGAMA KEPERCAYAAN DAN ADAT ISTIADAT CINA</center>
 
<div class="indented-page">
&nbsp;<center>KAMI, PEJABAT PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA</center>
<pages index="INPRES NO 14 1967.pdf‎‎" from=1 to=2 />
</div>
 
Menimbang:
 
:bahwa agama, kepercayaan dan adat istiadat Cina di Indonesia yang berpusat pada negeri leluhurnya, yang dalam manifestasinya dapat menimbulkan pengaruh psychologis, mental dan moril yang kurang wajar terhadap warganegara Indonesia sehingga merupakan hambatan terhadap proses asimilasi, perlu diatur serta ditempatkan fungsinya pada proporsi yang wajar.
 
Mengingat:
 
# [[Undang-Undang Dasar 1945]] pasal 4 ayat 1 dan pasal 29.
# Ketetapan MPRS No. XXVII/MPRS/1966 Bab III Pasal 7 dan Penjelasan pasal 1 ayat (a).
# Instruksi Presidium Kabinet No. 37/U/IN/6/1967.
# Keputusan Presiden Nomor 171 Tahun 1967. jo. 163 Tahun 1966.
 
Menginstruksi kepada:
 
# Menteri Agama
# Menteri Dalam Negeri
# Segenap Badan dan Alat pemerintah di Pusat dan Daerah.
 
Untuk melaksanakan kebijaksanaan pokok mengenai agama, kepercayaan dan adat istiadat Cina sebagai berikut:
 
PERTAMA:
 
:Tanpa mengurangi jaminan keleluasaan memeluk agama dan menunaikan ibadatnya, tata-cara ibadah Cina yang memiliki aspek affinitas culturil yang berpusat pada negeri leluhurnya, pelaksanaannya harus dilakukan secara intern dalam hubungan keluarga atau perorangan.
 
KEDUA:
 
:Perayaan-perayaan pesta agama dan adat istiadat Cina dilakukan secara tidak menyolok di depan umum, melainkan dilakukan dalam lingkungan keluarga.
 
KETIGA:
 
:Penentuan katagori agama dan kepercayaan maupun pelaksanaan cara-cara ibadat agama, kepercayaan dan adat istiadat Cina diatur oleh menteri Agama setelah mendengar pertimbangan JaksaAgung (PAKEM).
 
KEEMPAT:
 
:Pengamanan dan penertiban terhadap pelaksanaan kebijaksanaan pokok ini diatur oleh Menteri Dalam Negeri bersama-sama Jaksa Agung.
 
KELIMA:
 
:Instruksi ini mulai berlaku pada hari ditetapkan.
 
&nbsp;<center>Ditetapkan di Jakarta<br/>pada tanggal, 6 Desember 1967<br/>PEJABAT PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA</center>
 
&nbsp;<center>SOEHARTO<br/>Jenderal TNI</center>
 
----
----
==Catatan==
Dicabut melalui [[Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2000]]