Portal:Undang-Undang Republik Indonesia/1965: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tjmoel (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Nasrie (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
Baris 43:
|
|
|-
|align=center |[[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1965|8 Tahun 1965]]
|align=center|
|Pembentukan Daerah Tingkat II [[:w:Kabupaten Tanah Laut|Tanah Laut]], Daerah Tingkat II [[:w:Kabupaten Tapin|Tapin]], dan Daerah Tingkat II [[:w:Kabupaten Tabalong|Tabalong]] dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan [http://ditjenpp.kemenkumham.go.id/arsip/ln/1953/uudrt3-1953.pdf Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953] tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di [[:w:Kalimantan|Kalimantan]]
|Nomor 51 Tahun 1965
|Nomor 2756
|-
|align=center |[[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1965|9 Tahun 1965]]