Halaman:Amandemen IV UUD 1945.djvu/5: Perbedaan antara revisi

 
Status halamanStatus halaman
-
Belum diuji baca
+
Telah diuji baca
Badan halaman (untuk ditransklusikan):Badan halaman (untuk ditransklusikan):
Baris 1: Baris 1:
{{c|'''ATURAN TAMBAHAN'''}}
<pre>
ATURAN TAMBAHAN
Pasal I
Majelis Permusyawaratan Rakyat ditugasi untuk melakukan peninjauan terhadap materi dan
status hukum Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Ketetapan Majelis
Permusyawaratan Rakyat untuk diambil putusan pada sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat
tahun 2003.
Pasal III
Dengan ditetapkannya perubahan Undang-Undang Dasar ini, Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 terdiri atas Pembukaan dan pasal-pasal.
Perubahan tersebut diputuskan dalam rapat paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat
Republik Indonesia ke-6 (lanjutan) tanggal 10 Agustus 2002 Sidang Tahunan Majelis
Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia , dan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.


{{c|'''Pasal I'''}}
</pre>
:Majelis Permusyawaratan Rakyat ditugasi untuk melakukan peninjauan terhadap materi dan status hukum Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat untuk diambil putusan pada sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat tahun 2003.
{{c|'''Pasal III'''}}
:Dengan ditetapkannya perubahan Undang-Undang Dasar ini, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terdiri atas Pembukaan dan pasal-pasal.

:Perubahan tersebut diputuskan dalam rapat paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia ke-6 (lanjutan) tanggal 10 Agustus 2002 Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, dan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta<br>
Pada tanggal 10 Agustus 2002 <br><br>

MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT<br>
REPUBLIK INDONESIA <br><br>

Ketua, <br>
Prof. Dr. H.M. Amien Rais, M.A. <br><br>

Wakil Ketua, <br>
Prof. Dr. Ir. Ginandjar Kartasasmita <br>
Ir. Sutjipto <br>
K.H. Cholil Bisri <br>
Drs. H.M. Husnie Thamrin <br>
Agus Widjojo <br>
Prof. Dr. Jusuf Amir Feisal, S.Pd. <br>
Drs. H.A. Nazri Adlani <br>