Halaman:Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.djvu/17: Perbedaan antara revisi

RaFaDa20631 (bicara | kontrib)
→‎Halaman yang belum diuji-baca: ←Membuat halaman berisi '{{PUU-pasal|pasal=23F| {{PUU-nomor|n=1 |Anggota Badan Pemeriksa Keuangan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah...'
 
Status halamanStatus halaman
-
Belum diuji baca
+
Telah diuji baca