Halaman:Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.djvu/17: Perbedaan antara revisi
RaFaDa20631 (bicara | kontrib) →Halaman yang belum diuji-baca: ←Membuat halaman berisi '{{PUU-pasal|pasal=23F| {{PUU-nomor|n=1 |Anggota Badan Pemeriksa Keuangan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah...' |
|||
Status halaman | Status halaman | ||
- | + | Telah diuji baca |