Halaman:Permendikbud No. 11 Tahun 2015.pdf/118: Perbedaan antara revisi

 
Status halamanStatus halaman
-
Telah diuji baca
+
Tervalidasi
Badan halaman (untuk ditransklusikan):Badan halaman (untuk ditransklusikan):
Baris 2: Baris 2:
| pasal=535
| pasal=535
| Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 534, Subdirektorat Seni Media menyelenggarakan fungsi:
| Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 534, Subdirektorat Seni Media menyelenggarakan fungsi:
| {{PUU-nomor|n=1|m=1
| {{PUU-nomor|n=a|m=1
| penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan di bidang seni media elektronik dan seni media cetak;
| penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan di bidang seni media elektronik dan seni media cetak;
| penyusunan bahan pembinaan dan pengembangan seni media;
| penyusunan bahan pembinaan dan pengembangan seni media;