Kitab Undang-Undang Hukum Perdata: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tag: perubahan_terbaru Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
k ←Suntingan 112.215.174.70 (bicara) dibatalkan ke versi terakhir oleh Bozky
Tag: Pengembalian
Baris 85:
* Bab XVIV - Tentang protitusi
 
== [[/Buku Keempat|Buku Keempat – Pembuktian dan daluwarsaKedaluwarsa]] ==
Buku keempat mengatur tentang pembuktian dan daluwarsa. Hukum tentang pembuktian tidak saja diatur dalam hukum acara (Herzine Indonesisch Reglement / HIR) namun juga diatur didalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Didalam buku keempat ini diatur mengenai prinsip umum tentang pembuktian dan juga mengenai alat-alat bukti. Dikenal adanya 5 macam alat bukti yaitu :
*a. Surat-surat