Halaman:TDKGM 01.203 (3 1) Putusan Kongres Pendidikan di Surakarta pada tahun 1947 dan deskripsi Kongres Pendidikan Antar-Indonesia di Yogyakarta tahun 1949 beserta rencana pelaksanannya.pdf/1: Perbedaan antara revisi

Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Badan halaman (untuk ditransklusikan):Badan halaman (untuk ditransklusikan):
Baris 4: Baris 4:


{{center|--oooOooo--}}
{{center|--oooOooo--}}
{{hanging indent inherit|4|0}}

a. Panitya Permusjawaratan Pendidikan mendjadi <u>Pengurus Kongres</u> tetap.
a. Panitya Permusjawaratan Pendidikan mendjadi <u>Pengurus Kongres</u> tetap.<br/>
b. Ketua Pengurus: Prof Mr.Soenario Kolopaking.
b. Ketua Pengurus: Prof Mr.Soenario Kolopaking.<br/>
c. Resolusi:
c. Resolusi:
{{hanging indent inherit|5|0}}
{{hanging indent inherit|5|0}}
1. Mendirikan Badan Kongres tetap,
1. Mendirikan Badan Kongres tetap. <br/>
2. Memerintahkan kepada Pengurus B.K. menjelenggarakan.
2. Memerintahkan kepada Pengurus B.K. menjelenggarakan. <br/>
- Anggaran dasar, jang harus disahkan oleh Kongres jang pertama.
- Anggaran dasar, jang harus disahkan oleh Kongres jang pertama. <br/>
- Pengurus dipilih oleh Kongres,
- Pengurus dipilih oleh Kongres. <br/>
- Berusaha mendirikan paedagogisch institut, panityanja, mengadakan leerstoel pemdidikan atas facultait Pendidikan di universiteit.
- Berusaha mendirikan paedagogisch institut, panityanja, mengadakan leerstoel pemdidikan atas facultait Pendidikan di universiteit.<br/>
3. Mengusulkan kepada Kem.P.P.&K. membentuk Panitya Penjelidik Pengadjaran jang bertugas mempeladjari soal-2 pendidikan sampai detail-detailnja. Panitya jang dulu jang baru dibubarkan itu tidak luas.
3. Mengusulkan kepada Kem.P.P.&K. membentuk Panitya Penjelidik Pengadjaran jang bertugas mempeladjari soal-2 pendidikan sampai detail-detailnja. <br/>Panitya jang dulu jang baru dibubarkan itu tidak luas.<br/>
Pengurus B.K. dalam fatsal ini harus didengar.
Pengurus B.K. dalam fatsal ini harus didengar.<br/>
4. Memerintahkan kepada Pengurus agar tjita-2 PantjaSila dipraktekkan didalam dan diluar sekolah.
4. Memerintahkan kepada Pengurus agar tjita-2 PantjaSila dipraktekkan didalam dan diluar sekolah.
{{div end}}
{{div end}}

<pre>
d. Uang iuran bagi anggauta Kongres: R 2,50 p.kwartaal.
d. Uang iuran bagi anggauta Kongres: R 2,50 p.kwartaal.
'' '' '' badan : R 7,50 ''
" " " "" badan : R 7,50 ""
{{div end}}
</pre>

{{hanging indent inherit|2|0}}
Berlaku mulai 1 April 1947.
Berlaku mulai 1 April 1947.
{{div end}}


:II.<u>KONGRES PENDIDIKAN ANTAR INDONESIA DI JOGJA.
:II.<u>KONGRES PENDIDIKAN ANTAR INDONESIA DI JOGJA.