Halaman:TDKGM 01.222 (2 2) Pembaharuan Keputusan Presiden Indonesia No. 316 tahun 1959 tentang Hari-Hari Nasional yang Bukan Hari Libur beserta penjelasannya.pdf/1: Perbedaan antara revisi

baru
 
Tidak ada ringkasan suntingan
Badan halaman (untuk ditransklusikan):Badan halaman (untuk ditransklusikan):
Baris 1: Baris 1:
KABINET PRESIDEN
<u>KABINET PRESIDEN</u>


SALINAN:
{{right|<u>SALINAN:</u>}}


PEMBAHARUAN KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
{{c|<u>PEMBAHARUAN</u>}}
{{c|<u>KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA</u>}}
No. 316 TAHUN 1959
{{c|<u>No. 316 TAHUN 1959</u>}}
TENTANG HARI-HARI NASIONAL JANG BUKAN HARI LIBUR
{{c|<u>TENTANG</u>}}
{{c|<u>HARI-HARI NASIONAL JANG BUKAN HARI LIBUR</u>}}


KAMI, PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
{{c|KAMI, PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA}}
Menimbang: perlu menetapkan beberapa hari jang bersedjarah bagi Nusa dan Bangsa Indonesia sebagai hari-hari Nasional jang bukan hari-hari libur.


{{PUU-konsideran|ket=menimbang
Mengingat: Keputusan Presiden Republik Indonesia No.24 tahun 1955 tentang Hari-hari libur;
|perlu menetapkan beberapa hari jang bersedjarah bagi Nusa dan Bangsa Indonesia sebagai hari-hari Nasional jang bukan hari-hari libur.
}}


{{PUU-konsideran|ket=mengingat
Mendengar: Menteri Pertama, Menteri Muda Pendidikan, Pengadjaran dan Kebudajaan, Menteri Muda Penerangan dan Menteri Muda Agama;
|Keputusan Presiden Republik Indonesia No.24 tahun 1953 tentang Hari-hari libur;
}}

{{PUU-konsideran|ket=mendengar
|Menteri Pertama, Menteri Muda Pendidikan, Pengadjaran dan Kebudajaan, Menteri Muda Penerangan dan Menteri Muda Agama;
}}

{{c|M E M U T U S K A N:}}


M E M U T U S K A N:
Menetapkan:
Menetapkan:
KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG HARI-HARI NASIONAL JANG BUKAN HARI LIBUR.
{{c|KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG HARI-HARI NASIONAL JANG BUKAN HARI LIBUR.}}

Pasal 1.
{{PUU-pasal|pasal=1|
Hari-hari bersedjarah bagi Nusa dan Bangsa Indonesia jang tersebut dibawah ini dinjatakan sebagai Hari-hari Nasional jang bukan hari libur:
|Hari-hari bersedjarah bagi Nusa dan Bangsa Indonesia jang tersebut dibawah ini dinjatakan sebagai Hari-hari Nasional jang bukan hari libur:
1. Hari Pendidikan Nasional pada tanggal 8 Mei;
{{PUU-nomor|n=1
2. Hari Kebangkitan Nasional pada tanggal 20 Mei;
3. Hari Angkatan Perang pada tanggal 5 Oktober;
|Hari Pendidikan Nasional pada tanggal 8 Mei;
4. Hari Sumpah Pemuda pada tanggal 28 Oktober;
|Hari Kebangkitan Nasional pada tanggal 20 Mei;
5. Hari Pahlawan pada tanggal 10 Nopember;
|Hari Angkatan Perang pada tanggal 5 Oktober;
6. Hari Ibu pada tanggal 22 Desember.
|Hari Sumpah Pemuda pada tanggal 28 Oktober;
|Hari Pahlawan pada tanggal 10 Nopember;
|Hari Ibu pada tanggal 22 Desember.
}}}}


{{PUU-pasal|pasal=2.
Pasal 2.
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,
|Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,
}}


Ditetapkan di Djakarta
Ditetapkan di Djakarta