Halaman:Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.djvu/3: Perbedaan antara revisi

Hddty (bicara | kontrib)
Status halamanStatus halaman
-
Telah diuji baca
+
Tervalidasi
Badan halaman (untuk ditransklusikan):Badan halaman (untuk ditransklusikan):
Baris 1: Baris 1:
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.


<center>'''UNDANG-UNDANG DASAR'''</center>
<center>'''UNDANG-UNDANG DASAR'''</center>


Baris 5: Baris 8:
{{PUU-nomor|n=1
{{PUU-nomor|n=1
|Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik.
|Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik.
|Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang­-Undang Dasar. <sup>3)</sup>
|Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang­-Undang Dasar. <sup>3)</sup>
|Negara Indonesia adalah negara hukum. <sup>3)</sup>
|Negara Indonesia adalah negara hukum. <sup>3)</sup>
}}
}}}}
}}


{{PUU-bab|II|MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT}}
{{PUU-bab|II|MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT}}
{{PUU-pasal|pasal=2|
{{PUU-pasal|pasal=2|
{{PUU-nomor|n=1
{{PUU-nomor|n=1
|Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-­undang. <sup>4)</sup>
|Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-­undang. <sup>4)</sup>
|Majelis Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibu kota negara.
|Majelis Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibu kota negara.
|Segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara yang terbanyak.
|Segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara yang terbanyak.
}}
}}}}
}}


{{PUU-pasal|pasal=3|
{{PUU-pasal|pasal=3|
{{PUU-nomor|n=1
{{PUU-nomor|n=1
|Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan Undang­-Undang Dasar. <sup>4)</sup>
|Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan Undang­-Undang Dasar. <sup>3)</sup>
|Majelis Permusyawaratan Rakyat melantik Presiden dan/atau Wakil
|Majelis Permusyawaratan Rakyat melantik Presiden dan/atau Wakil
Presiden. <sup>3-4)</sup>
Presiden. <sup>3-4)</sup>
}}
}}}}
}}