Halaman:TDKGM 01.206 (3 2) Keputusan Presiden No. 72 tahun 1950 tentang pergantian anggota Panitia Perencana Lambang Negara Republik Indonesia Serikat, halaman 1.pdf/1: Perbedaan antara revisi

baru
 
Status halamanStatus halaman
-
Belum diuji baca
+
Telah diuji baca
Badan halaman (untuk ditransklusikan):Badan halaman (untuk ditransklusikan):
Baris 1: Baris 1:


KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SERIKAT
{{c|<u>KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SERIKAT</u>}}
No. 72 TAHUN 1950
{{c|<u>No. 72 TAHUN 1950</u>}}


KAMI, PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SERIKAT
{{c|KAMI, PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SERIKAT}}


{{PUU-konsideran|ket=Menimbang
Menimbang: bahwa pekerdjaan "Panitya Perentjana Lambang Negara Republik Indonesia Serikat"telah selesai;
Mengingat : pasal 3 ajat 3 Konstitusi sementara Republik Indonesia Serikat dan Keputusan Presiden Republik Indonesia Serikat No.21 tahun 1950;
|bahwa pekerdjaan "Panitya Perentjana Lambang Negara Republik Indonesia Serikat" telah selesai;
}}
Mendengar : keputusan rapat-rapat Dewan Menteri Republik Indonesia Serikat jang ke 9 pada tanggal 3 Pebruari 1950 tentang permintaan berhenti Ki Hadjar Dewantoro dan Mohamad Natsir sebagai Anggauta "Panitya Perentjana Lambang Negara Republik Indonesia Serikat" serta jang ke 11 pada tanggal 11 Pebruari 1950 tentang hasil pekerdjaan "Panitya Perentjana Lambang Negara Republik Indonesia Serikat tersebut;
{{PUU-konsideran|ket=Mengingat
|pasal 3 ajat 3 Konstitusi sementara Republik Indonesia Serikat dan Keputusan Presiden Republik Indonesia Serikat No.21 tahun 1950;
}}
{{PUU-konsideran|ket=Mendengar
|keputusan rapat-rapat Dewan Menteri Republik Indonesia Serikat jang ke 9 pada tanggal 3 Pebruari 1950 tentang permintaan berhenti Ki Hadjar Dewantoro dan Mohamad Natsir sebagai Anggauta "Panitya Perentjana Lambang Negara Republik Indonesia Serikat" serta jang ke 11 pada tanggal 11 Pebruari 1950 tentang hasil pekerdjaan "Panitya Perentjana Lambang Negara Republik Indonesia Serikat tersebut;
}}

{{c|M e m u t u s k a n:}}


M e m u t u s k a n:
I. Terhitung mulai tanggal 3 Pebruari 1950 memberhentikan dengan hormat
I. Terhitung mulai tanggal 3 Pebruari 1950 memberhentikan dengan hormat
atas permohonannja sendiri para Anggauta "Panitya Perentjana Lambang Negara Republik Indonesia Serikat":
atas permohonannja sendiri para Anggauta "Panitya Perentjana Lambang Negara Republik Indonesia Serikat":<br/>
1. KI HADJAR DEWANTORO dan
{{gap|3em}}1. KI HADJAR DEWANTORO dan <br/>
2. MOHAMMAD NATSIR.
{{gap|3em}}2. MOHAMMAD NATSIR. <br/>
II. Terhitung mulai tanggal 15 Februari 1950 membubarkan "Panitya Perentjana
II. Terhitung mulai tanggal 15 Februari 1950 membubarkan "Panitya Perentjana
Lambang Negara Republik Indonesia Serikat" jang terdiri atas:
Lambang Negara Republik Indonesia Serikat" jang terdiri atas: <br/>
1. Mr. MUHAMMAD YAMIN -Ketua
{{gap|3em}}1. Mr. MUHAMMAD YAMIN -Ketua <br/>
2. J. PELUPESSY- Anggauta
{{gap|3em}}2. J. PELUPESSY- Anggauta <br/>
3. Dr. PURBOTJAROKO- Anggauta
{{gap|3em}}3. Dr. PURBOTJAROKO- Anggauta <br/>
dengan utjapan terima kasih atas djasa-djasanya terhadap Nusa, Bangsa, dan Negara
dengan utjapan terima kasih atas djasa-djasanya terhadap Nusa, Bangsa, dan Negara. <br/>
III. Mengutjap diperbanjak terima kasih kepada:
III. Mengutjap diperbanjak terima kasih kepada:<br/>
1. D.J. RUHL - Djalan Huygens 8, Bandung
{{gap|3em}}1. D.J. RUHL - Djalan Huygens 8, Bandung <br/>
2. Y.J.THIP — Bidara Tjina 127, Djatinegara
{{gap|3em}}2. Y.J.THIP — Bidara Tjina 127, Djatinegara <br/>
atas bantuannja kepada "Panitya Perentjana Lambang Negara Republik Indonesia Serikat".
atas bantuannja kepada "Panitya Perentjana Lambang Negara Republik Indonesia Serikat".<br/>
VI. Memberikan kepada:
VI. Memberikan kepada:<br/>
1. mereka jang namanja tersebut dibawah nomor II diatas masing-masing sebesar f 1OO.- (seratus rupiah), sebagai "uang sidang".
{{gap|3em}}1. mereka jang namanja tersebut dibawah nomor II diatas masing-masing sebesar f 1OO.- (seratus rupiah), sebagai "uang sidang".<br/>
2. mereka jang namanja tersebut dibawah nomor III diatas masing-masing sebesar f 500.- (lima ratus rupiah) sebagai ''honorarium";
{{gap|3em}}2. mereka jang namanja tersebut dibawah nomor III diatas masing-masing sebesar f 500.- (lima ratus rupiah) sebagai ''honorarium";<br/>

dengan tjatatan bahwa :


dengan tjatatan bahwa:<br/>
a. "uang sidang" dam "honorarium" tersebut dibebankan kepada
a. "uang sidang" dam "honorarium" tersebut dibebankan kepada
Sekretariat Dewan Menteri Republik Indonesia Serikat, dan
Sekretariat Dewan Menteri Republik Indonesia Serikat, dan


{{right|<u>b.</u>}}
b.