Halaman:TDKGM 01.207 Kutipan Keputusan Menteri Pendidikan, Pengajaran, dan Kebudayaan Indonesia tahun 1951 tentang pembentukan Badan Pertimbangan Kebudayaan.pdf/1: Perbedaan antara revisi

→‎Halaman yang belum diuji-baca: ←Membuat halaman berisi 'KUTIPAN Keputusan Menteri Pendidikan, Pengadjaran dan Kebudajaan Republik Indonesia.- No.30492/Kab. DJAKARTA, 6 Nopember 1951.- MENTERI PENDIDIKAN, PENGADJARAN DAN...'
 
Status halamanStatus halaman
-
Belum diuji baca
+
Telah diuji baca
Badan halaman (untuk ditransklusikan):Badan halaman (untuk ditransklusikan):
Baris 1: Baris 1:
KUTIPAN
{{c|KUTIPAN}}


Keputusan Menteri Pendidikan, Pengadjaran dan Kebudajaan Republik Indonesia.-
{{right|Keputusan Menteri Pendidikan, <br>Pengadjaran dan Kebudajaan <br> Republik Indonesia.-}}


No.30492/Kab.
<u>No.30492/Kab.</u>


DJAKARTA, 6 Nopember 1951.-
{{right|DJAKARTA, 6 Nopember 1951.-}}
MENTERI PENDIDIKAN, PENGADJARAN DAN KEBUDAJAAN
REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: d.s.b.


{{c|MENTERI PENDIDIKAN, PENGADJARAN DAN KEBUDAJAAN <br>
M E M U T U S K A N :
REPUBLIK INDONESIA}}


<u>Menimbang:</u> d.s.b.
Pertama: Membentuk Badan Pertimbangan Kebudajaan jang bartugas:
1. mengadakan penjelidikan-panjelidikan tentang soal-soal kebudajaan umum jang dianggap perlu sebagai bahan untuk menetapkan garis-garis besar politik
kebudajaan;
2. mengusulkan sebagai hasil penjelidikan-penjelidikan tersebut dalam sub 1 rentjana tentang garis-garis besar mengenai politik kebudajaan kepada Menteri P.P. dan K. untuk ditetapkan mendjadi pedoman dalam menjelenggarakan tugas Kementerian P.P. dan K. dalam lapangan kebudajaan;


{{c|<u>M E M U T U S K A N :</u>}}
Kedua: Menundjuk sebagai anggota dalam Badan Pertimbangan Kebudajaan tersebut diatas:
Sdr. KI HADJAR DEWANTARA,


{{PUU-konsideran|ket=Pertama
Ketiga: Memberikan uang-sidang (uang duduk) kepadanja R.20.-(duapuluh rupiah) tiap sidang.
|Membentuk Badan Pertimbangan Kebudajaan jang bartugas:

|{{PUU-nomor|n=1
Keempat: Semua biaja akibat putusan ini dibebankan pada mata anggaran 10.21.1.3. dari anggaran-belandja Kementerian P.P. dan K. tahun 1951.
|mengadakan penjelidikan-panjelidikan tentang soal-soal kebudajaan umum jang dianggap perlu sebagai bahan untuk menetapkan garis-garis besar politik
kebudajaan;
|mengusulkan sebagai hasil penjelidikan-penjelidikan tersebut dalam sub 1 rentjana tentang garis-garis besar mengenai politik kebudajaan kepada Menteri P.P. dan K. untuk ditetapkan mendjadi pedoman dalam menjelenggarakan tugas Kementerian P.P. dan K. dalam lapangan kebudajaan;
}}}}


{{PUU-konsideran|ket=Kedua
KUTIPAN dsb.
|Menundjuk sebagai anggota dalam Badan Pertimbangan Kebudajaan tersebut diatas:
}}
{{c|Sdr. KI HADJAR DEWANTARA,}}


{{PUU-konsideran|ket=Ketiga
Sesuai dengan Daftar tersebut,
|Memberikan uang-sidang (uang duduk) kepadanja R.20.-(duapuluh rupiah) tiap sidang.
Menteri Pendidikan, Pengadjaran dan Kebudajaan,
}}
{{PUU-konsideran|ket=Keempat
|Semua biaja akibat putusan ini dibebankan pada mata anggaran 10.21.1.3. dari anggaran-belandja Kementerian P.P. dan K. tahun 1951.
}}


{{c|<u>KUTIPAN</u> dsb.}}


{{right|Sesuai dengan Daftar tersebut,}}
( Mr. WONGSONAGORO)
{{right|Menteri Pendidikan, Pengadjaran dan Kebudajaan,}}
<br><br>


{{right|(Mr. WONGSONAGORO).}}
Kepada jth.
Sdr. KI HADJAR DEWANTARA,


{{gap|2em}}Kepada jth.<br>
Anggota Badan Pertimbangan Kebudajaan,
Sdr. KI HADJAR DEWANTARA,<br>
di
Anggota Badan Pertimbangan Kebudajaan,<br>
DJAKARTA .
di<br>
<u>DJAKARTA</u>.