Halaman:TDKGM 01.208 (2 2) Surat Jawatan Pengajaran Kementerian Pendidikan, Pengajaran, dan Kebudayaan tentang pemberian bantuan kepada Perguruan Taman Siswa, halaman 2.pdf/1: Perbedaan antara revisi

Nleni1976 (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
 
Status halamanStatus halaman
-
Telah diuji baca
+
Tervalidasi
Badan halaman (untuk ditransklusikan):Badan halaman (untuk ditransklusikan):
Baris 2: Baris 2:
|Pemerintah hendaknja memberi kesempatan kepada Taman Siswa melandjutkan pemeliharaan dan perkembangan azas2 Taman Siswa seperti terlukis dalam 2.
|Pemerintah hendaknja memberi kesempatan kepada Taman Siswa melandjutkan pemeliharaan dan perkembangan azas2 Taman Siswa seperti terlukis dalam 2.
|Untuk memberi kesempatan jang luas dalam pemeliharaan azas2-nja perlu memberi waktu jang tjukup djuga untuk perlaksanaan usahanja.
|Untuk memberi kesempatan jang luas dalam pemeliharaan azas2-nja perlu memberi waktu jang tjukup djuga untuk perlaksanaan usahanja.
|Untuk b hendaknja pemerintah memandag rangkaian S.R. S.L.P dan S.L.A. sebagai {{u|suatu rangkaian ta' terputus2}} jang perlu dipelihara agar continue tjita2 Taman Siswa dapat dilaksanakan dengan tenang.
|Untuk {{u|b}} hendaknja pemerintah memandang rangkaian S.R. S.L.P dan S.L.A. sebagai {{u|suatu rangkaian ta' terputus2}} jang perlu dipelihara agar continue tjita2 Taman Siswa dapat dilaksanakan dengan tenang.
|Mengingat c maka adalah suatu gangguan untuk Taman Siswa, Jika tiap2 kali jaitu pada akhir suatu tingkatan pengadjarannja (S.R., S.L.P.) diharuskan menjiapkan anak2nja guna ikut ujian Pemerintah jang berarti sementara meninggalkan guru pekerdjaan biasa.
|Mengingat {{u|c}} maka adalah suatu gangguan untuk Taman Siswa, Jika tiap2 kali jaitu pada akhir suatu tingkatan pengadjarannja (S.R., S.L.P.) diharuskan menjiapkan anak2nja guna ikut ujian Pemerintah jang berarti sementara meninggalkan garis pekerdjaan biasa.
|Pelaksanaan untuk c dapat ditetapkan sbb:
|Pelaksanaan untuk {{u|c}} dapat ditetapkan sbb:
{{PUU-nomor|n=1
{{PUU-nomor|n=1
|Untuk murid2 jang dididik sedikitnja 3 tahun di SR Taman Siswa, kepindahannja ke SLP Taman Siswa dapat dianggap sah dengan udjian Taman Siswa sendiri untuk diperhitungkan dalam pemberian bantuan.
|Untuk murid2 jang dididik sedikitnja 3 tahun di SR Taman Siswa, kepindahannja ke SLP Taman Siswa dapat dianggap sah dengan udjian Taman Siswa sendiri untuk diperhitungkan dalam pemberian bantuan.