Halaman:TDKGM 01.206 (3 2) Keputusan Presiden No. 72 tahun 1950 tentang pergantian anggota Panitia Perencana Lambang Negara Republik Indonesia Serikat, halaman 1.pdf/1: Perbedaan antara revisi

kTidak ada ringkasan suntingan
Status halamanStatus halaman
-
Telah diuji baca
+
Tervalidasi
Badan halaman (untuk ditransklusikan):Badan halaman (untuk ditransklusikan):
Baris 12: Baris 12:
}}
}}
{{PUU-konsideran|ket=Mendengar
{{PUU-konsideran|ket=Mendengar
|keputusan rapat-rapat Dewan Menteri Republik Indonesia Serikat jang ke 9 pada tanggal 3 Pebruari 1950 tentang permintaan berhenti Ki Hadjar Dewantoro dan Mohamad Natsir sebagai Anggauta "Panitya Perentjana Lambang Negara Republik Indonesia Serikat" serta jang ke 11 pada tanggal 11 Pebruari 1950 tentang hasil pekerdjaan "Panitya Perentjana Lambang Negara Republik Indonesia Serikat tersebut;
|keputusan rapat-rapat Dewan Menteri Republik Indonesia Serikat jang ke 9 pada tanggal 3 Pebruari 1950 tentang permintaan berhenti Ki Hadjar Dewantoro dan Mohamad Natsir sebagai Anggauta "Panitya Perentjana Lambang Negara Republik Indonesia Serikat" serta jang ke 11 pada tanggal 11 Pebruari 1950 tentang hasil pekerdjaan "Panitya Perentjana Lambang Negara Republik Indonesia Serikat" tersebut;
}}
}}


Baris 23: Baris 23:
II. Terhitung mulai tanggal 15 Februari 1950 membubarkan "Panitya Perentjana
II. Terhitung mulai tanggal 15 Februari 1950 membubarkan "Panitya Perentjana
Lambang Negara Republik Indonesia Serikat" jang terdiri atas: <br/>
Lambang Negara Republik Indonesia Serikat" jang terdiri atas: <br/>
{{gap|3em}}1. Mr. MUHAMMAD YAMIN -Ketua <br/>
{{gap|3em}}1. Mr. MUHAMMAD YAMIN Ketua <br/>
{{gap|3em}}2. J. PELUPESSY- Anggauta <br/>
{{gap|3em}}2. J. PELUPESSY Anggauta <br/>
{{gap|3em}}3. Dr. PURBOTJAROKO- Anggauta <br/>
{{gap|3em}}3. Dr. PURBOTJAROKO Anggauta <br/>
dengan utjapan terima kasih atas djasa-djasanya terhadap Nusa, Bangsa, dan Negara. <br/>
dengan utjapan terima kasih atas djasa-djasanya terhadap Nusa, Bangsa, dan Negara. <br/>
III. Mengutjap diperbanjak terima kasih kepada:<br/>
III. Mengutjap diperbanjak terima kasih kepada:<br/>
Baris 33: Baris 33:
VI. Memberikan kepada:<br/>
VI. Memberikan kepada:<br/>
{{gap|3em}}1. mereka jang namanja tersebut dibawah nomor II diatas masing-masing sebesar f 100.- (seratus rupiah), sebagai "uang sidang".<br/>
{{gap|3em}}1. mereka jang namanja tersebut dibawah nomor II diatas masing-masing sebesar f 100.- (seratus rupiah), sebagai "uang sidang".<br/>
{{gap|3em}}2. mereka jang namanja tersebut dibawah nomor III diatas masing-masing sebesar f 500.- (lima ratus rupiah) sebagai ''honorarium";<br/>
{{gap|3em}}2. mereka jang namanja tersebut dibawah nomor III diatas masing-masing sebesar f 500.- (lima ratus rupiah) sebagai "honorarium";<br/>


dengan tjatatan bahwa:<br/>
dengan tjatatan bahwa:<br/>