Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2006: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
IvanLanin (bicara | kontrib)
k uu
k wkf
Baris 87:
I. UMUM
 
Pewujudan dunia yang aman dan damai merupakan salah satu cita-cita bangsa Indonesia, sebagaimana tercantum dalam Pembukaan [[Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945]].
Indonesia sebagai bagian dari masyarakat dunia perlu selalu berperan aktif dalam forum internasional yang berkaitan dengan upaya pelucutan. pelarangan, penyebaran, dan pengawasan senjata serta pengimplementaslan Konvensi dalam rangka ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Pemerintah Indonesia telah menandatangani Convention on the Prohibition of the Use, Stockpiling, Production, and Transfer of Anti-Personnel Mines and on their Destruction (Konvensi tentang Pelarangan untuk Penggunaan, Penimbunan, Produksi dan Transfer Ranjau Darat Anti Personel dan Pemusnahannya) yang dikenal dengan Konvensi Ottawa, pada tanggal 4 Desember 1997 di Ottawa, Kanada.