Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1983: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
IvanLanin (bicara | kontrib)
k uu
IvanLanin (bicara | kontrib)
k wkf
Baris 10:
Menimbang:
 
:a. bahwa Negara Republik Indonesia adalah negara hukum berdasarkan Pancasila dan [[Undang-Undang Dasar 1945]] yang menjunjung tinggi hak dan kewajiban warga negara, karena itu menempatkan perpajakan sebagai salah satu perwujudan kewajiban kenegaraan bagi para warganya yang merupakan sarana peran serta dalam pembiayaan negara dan pembangunan nasional;
 
:b. bahwa sistem perpajakan yang merupakan landasan pelaksanaan pemungutan pajak negara yang selama ini berlaku, tidak sesuai lagi dengan tingkat kehidupan sosial-ekonomi masyarakat Indonesia baik dalam segi kegotongroyongan nasional maupun dalam laju pembangunan nasional yang telah dicapai;