Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1984: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
IvanLanin (bicara | kontrib)
k uu
k wkf
Baris 15:
Menimbang :
 
a. bahwa berdasarkan Pasal 22 ayat (1) [[Undang-Undang Dasar 1945]], Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti [[Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1984]] tentang Penangguhan Mulai Berlakunya Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984;
 
b. bahwa masih diperlukan waktu untuk mempersiapkan pelaksanaan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984, baik bagi seluruh lapisan masyarakat, terutama para pengusaha yang terkena pajak tersebut, maupun aparatur perpajakan agar supaya dapat dicapai maksud dan tujuan pembaharuan peraturan perundang-undangan perpajakan sebaik-baiknya;