Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1997: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
IvanLanin (bicara | kontrib)
k uu
k wkf
Baris 16:
bersendikan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, merupakan bagian integral cita-cita
kemerdekaan dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila
dan [[Undang-Undang Dasar 1945]];
 
b. bahwa usaha untuk menjamin penyelenggaraan perusahaan secara efektif dan efisien
Baris 52:
Mengingat :
 
Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (1) [[Undang-Undang Dasar 1945]];
 
Dengan Persetujuan
Baris 411:
Garis-garis Besar Haluan Negara menetapkan bahwa pembangunan hukum sebagai upaya untuk
menegakkan keadilan, kebenaran dan ketertiban dalam negara hukum Indonesia yang berdasarkan
Pancasila dan [[Undang-Undang Dasar 1945]], diarahkan untuk meningkatkan kesadaran hukum, menjamin
penegakan, pelayanan dan kepastian hukum, serta mewujudkan tata hukum nasional yang mengabdi
pada kepentingan nasional.