Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 1997: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
IvanLanin (bicara | kontrib)
k uu
k wkf
Baris 14:
 
a. bahwa Negara Republik Indonesia adalah negara hukum berdasarkan
Pancasila dan [[Undang-Undang Dasar 1945]], bertujuan mewujudkan tata
kehidupan negara dan bangsa yang adil dan sejahtera, aman, tenteram dan
tertib, serta menjamin kedudukan hukum yang sama bagi warga masyarakat;
Baris 52:
Mengingat :
 
1. Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (1) [[Undang-Undang Dasar 1945]];
 
2. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Baris 1.166:
UMUM
 
Negara Republik Indonesia adalah negara hukum berdasarkan Pancasila dan [[Undang-Undang Dasar 1945]] yang
menjunjung tinggi hak dan kewajiban warganya, dan dalam rangka kegotong-royongan nasional sebagai
perwujudan peran serta masyarakat dalam pembiayaan negara dan pembangunan nasional, menempatkan