Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1997: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k uu |
k wkf |
||
Baris 36:
Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 23 ayat (2) [[Undang-Undang Dasar 1945]];
2. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah (Lembaran Negara
|