Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 1997: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
IvanLanin (bicara | kontrib)
k uu
k wkf
Baris 13:
Menimbang :
 
a. bahwa pelaksanaan tugas dan fungsi Pemerintah dalam pelayanan, pengaturan, dan perlindungan masyarakat, pengelolaan kekayaan Negara, serta pemanfaatan sumber daya alam dalam rangka pencapaian tujuan nasional sebagaimana termaktub dalam [[Undang-Undang Dasar 1945]], dapat mewujudkan suatu bentuk Penerimaan Negara yang disebut sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak;
 
b. bahwa penyelenggaraan dan pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang tertuang dalam dalam peraturan dan ketentuan pelaksanaan yang berlaku selama ini belum sepenuhnya mencerminkan kepastian hukum dan ketertiban administrasi keuangan Negara;
Baris 449:
UMUM
 
Dalam upaya pencapaian tujuan nasional sebagaimana termaktub dalam [[Undang-Undang Dasar 1945]],
Pemerintah menyelenggarakan kegiatan pemerintahan dan pembangunan nasional. Oleh karena itu,
peranan Penerimaan Negara Bukan Pajak dalam pembiayaan kegiatan dimaksud penting dalam
peningkatan kemandirian bangsa dalam pembiayaan Negara dan pembangunan.
 
Penjelasan Pasal 23 ayat (2) [[Undang-Undang Dasar 1945]], antara lain menegaskan bahwa segala tindakan
yang menempatkan beban kepada rakyat seperti pajak dan lain-lainnya, harus ditetapkan dengan
undang-undang, yaitu dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. Oleh karena itu, penerimaan Negara