Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 1997: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
IvanLanin (bicara | kontrib)
k uu
k wkf
Baris 13:
Menimbang :
 
a. bahwa Negara Republik Indonesia adalah Negara hukum berdasarkan Pancasila dan [[Undang-Undang Dasar 1945]], dalam perkembangannya telah menghasilkan pembangunan yang pesat dalam kehidupan nasional yang perlu dilanjutkan dengan dukungan Pemerintah dan seluruh potensi masyarakat, karena itu menempatkan perpajakan sebagai salah satu perwujudan kewajiban kenegaraan yang merupakan sarana peran serta dalam pembiayaan Negara dan pembangunan nasional;
 
b. bahwa baik tanah yang mempunyai fungsi sosial sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa maupun bangunan memberikan keuntungan dan atau kedudukan sosial ekonomi yang baik bagi orang pribadi atau badan yang memperoleh hak suatu hak atasnya, oleh karena itu wajar bila mereka yang memperoleh hak atas tanah dan atau bangunan diwajibkan membayar pajak kepada Negara;
Baris 526:
adil dan makmur, pajak merupakan salah satu sumber penerimaan Negara yang sangat penting bagi
penyelenggaraan pemerintah dan pelaksanaan pembangunan nasional sebagai pengamalan Pancasila dan
Undang-undang Dasar 1945. Oleh karena itu, [[Undang-Undang Dasar 1945]] menempatkan kewajiban perpajakan
sebagai salah satu perwujudan kewajiban kenegaraan yang merupakan sarana peran serta dalam pembiayaan
Negara dan pembangunan nasional guna tercapainya masyarakat adil dan makmur, dan sejahtera.
 
Sesuai dengan Pasal 33 ayat (3) [[Undang-Undang Dasar 1945]], bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung
di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Tanah
sebagai bagian dari bumi yang merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa serta memiliki fungsi sosial,