Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
IvanLanin (bicara | kontrib)
k uu
k wkf
Baris 52:
1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28,
Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33 ayat (1) dan ayat
(3), dan Pasal 34 [[Undang-Undang Dasar 1945]];
 
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor
Baris 817:
 
a. mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi
manusia sesuai dengan Pancasila, [[Undang-Undang Dasar 1945]], dan Piagam
Perserikatan Bangsa-Bangsa, serta Deklarasi Universal Hak Asasi
Manusia; dan
Baris 1.281:
dan menjamin hak asasi manusia setiap warga negara dan penduduknya
tanpa diskriminasi. Kewajiban menghormati hak asasi manusia tersebut,
tercermin dalam Pembukaan [[Undang-Undang Dasar 1945]] yang menjiwai
keseluruhan pasal dalam batang tubuhnya, terutama berkaitan dengan
persamaan kedudukan *9965 warga negara dalam hukum dan pemerintahan,