Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
IvanLanin (bicara | kontrib)
k uu
k wkf
Baris 22:
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis, sehingga
kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat sebagaimana tercantum
dalam Pasal 28 [[Undang-Undang Dasar 1945]] harus dijamin;
 
b. bahwa dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang
Baris 52:
 
1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 27, dan Pasal 28
[[Undang-Undang Dasar 1945]];
 
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor
Baris 376:
I. UMUM
 
Pasal 28 [[Undang-Undang Dasar 1945]] menjamin kemerdekaan berserikat dan
berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan. Pers yang
meliputi media cetak, media elektronik dan media lainnya merupakan
salah satu sarana untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan
tersebut. Agar pers berfungsi secara maksimal sebagaimana diamanatkan
Pasal 28 [[Undang-Undang Dasar 1945]] maka perlu dibentuk Undang-undang
tentang Pers. Fungsi maksimal itu diperlukan karena kemerdekaan pers
adalah salah satu perwujudan kedaulatan rakyat dan merupakan unsur