Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2000: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k uu |
k wkf |
||
Baris 11:
a. bahwa dalam rangka mencapai tujuan Negara Republik Indonesia
sebagaimana tercantum di dalam Pembukaan [[Undang-Undang Dasar 1945]],
yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan
Baris 470:
Undang-undang tentang Perjanjian Internasional merupakan
pelaksanaan Pasal 11 [[Undang-Undang Dasar 1945]] yang memberikan
kewenangan kepada Presiden untuk membuat perjanjian internasional
dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. Ketentuan Pasal 11
[[Undang-Undang Dasar 1945]] bersifat ringkas sehingga memerlukan
penjabaran lebih lanjut. Untuk itu, diperlukan suatu perangkat
perundang-undangan yang secara tegas mendefinisikan kewenangan
|