Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2000: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
IvanLanin (bicara | kontrib)
k uu
k wkf
Baris 38:
Mengingat :
 
1. Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (2) [[Undang-Undang Dasar 1945]];
2. Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan
Pokok Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia
Baris 401:
d. sehat jasmani dan rohani;
e. berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela;
f. setia kepada Pancasila dan [[Undang-Undang Dasar 1945]]; dan
g. memiliki pengetahuan dan kepedulian di bidang hak asasi manusia.
 
Baris 463:
e. berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela;
 
f. setia kepada Pancasila dan [[Undang-Undang Dasar 1945]]; dan
 
g. memiliki pengetahuan dan kepedulian di bidang hak asasi manusia.
Baris 501:
"Saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan setia kepada dan akan
mempertahankan serta mengamalkan Pancasila sebagai dasar negara,
[[Undang-Undang Dasar 1945]] dan peraturan perundang-undangan yang
berlaku bagi negara Republik Indonesia".
 
Baris 556:
5. sehat jasmani dan rohani;
6. berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela;
7. setia kepada Pancasila dan [[Undang-Undang Dasar 1945]]; dan
8. memiliki pengetahuan dan kepedulian di bidang hak asasi manusia.
 
Baris 578:
"Saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan setia kepada dan akan
mempertahankan serta mengamalkan Pancasila sebagai dasar negara,
[[Undang-Undang Dasar 1945]], serta peraturan perundang-undangan yang
berlaku bagi negara Republik Indonesia".
 
Baris 650:
e. sehat jasmani dan rohani;
f. berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela;
g. setia kepada Pancasila dan [[Undang-Undang Dasar 1945]]; dan
h. memiliki pengetahuan dan kepedulian di bidang hak asasi manusia.
 
Baris 900:
 
I. UMUM
Bahwa hak asasi manusia yang tercantum dalam [[Undang-Undang Dasar 1945]],
Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia, Ketetapan MPR-RI
Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia, dan Undang-undang
Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia harus dilaksanakan
dengan penuh rasa tanggung jawab sesuai dengan falsafah yang
terkandung dalam Pancasila dan [[Undang-Undang Dasar 1945]] dan
asas-asas hukum internasional.
Ketetapan MPR-RI Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia
Baris 986:
mengenai kewajiban untuk tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan
dengan undang-undang sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 J ayat
(2) [[Undang-Undang Dasar 1945]] yang berbunyi: "Dalam menjalankan hak
dan kebebasannya setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang
ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk