Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2001: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
IvanLanin (bicara | kontrib)
k gabung
k wkf
Baris 20:
{|border=0
|-
|valign=top|a.||bahwa pembangunan hukum nasional yang berdasarkan Pancasila dan [[Undang-Undang Dasar 1945]] harus dapat mendukung dan menjamin kepastian, ketertiban, penegakan, dan perlindungan hukum yang berintikan keadilan dan kebenaran;
|-
|valign=top|b.||bahwa hubungan luar negeri yang dilandasi prinsip politik bebas dan aktif diabdikan pada kepentingan nasional, dikembangkan dengan meningkatkan persahabatan, kerja sama bilateral dan
Baris 37:
 
'''Mengingat :'''
# Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, dan Pasal 20 ayat (2) [[Undang-Undang Dasar 1945]];
# Undang-undang Nomor 1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1979 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3130);
# Undang-undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik