Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2002: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k uu |
k wkf |
||
Baris 305:
c. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
d. setia kepada Pancasila dan [[Undang-Undang Dasar 1945]];
e. tidak pernah terlibat dalam kegiatan yang mengkhianati Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan
[[Undang-Undang Dasar 1945]] atau terlibat organisasi terlarang;
f. mempunyai keahlian di bidang perpajakan dan berijazah sarjana hukum
Baris 352:
" Saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan setia kepada dan akan
mempertahankan serta mengamalkan Pancasila sebagai pandangan hidup
bangsa, dasar dan ideologi negara, [[Undang-Undang Dasar 1945]], dan
segala undang-undang yang berlaku bagi Negara Republik Indonesia."
Baris 601:
b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. setia kepada Pancasila dan [[Undang-Undang Dasar 1945]];
d. sehat jasmani dan rohani; dan
Baris 676:
" Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, akan setia kepada dan akan
mempertahankan serta mengamalkan Pancasila sebagai pandangan hidup
bangsa, dasar negara, dan ideologi nasional, [[Undang-Undang Dasar 1945]],
dan segala undang-undang serta peraturan lain yang berlaku bagi Negara
Republik Indonesia";
|