Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2006: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k wkf
k wkf
Baris 180:
 
Perubahan [[Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945]] yang dilakukan 4 (empat) kali berturut-turut sejak tahun 1999 sampai dengan tahun 2002 telah membawa perubahan mendasar di berbagai bidang kehidupan ketatanegaraan. Perubahan tersebut, antara lain, menyangkut penataan kembali kelembagaan negara, baik berupa penghapusan atau pembentukan lembaga baru maupun pendefinisian ulang tugas, fungsi, dan kedudukan lembaga negara.
Dalam penyelenggaraan pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia, tugas pemberian nasihat dan pertimbangan kepada Presiden telah dikenal dan telah berlangsung sejak lama, yang dilakukan oleh Dewan Pertimbangan Agung sebagaimana diatur dalam [[Undang-Undang Dasar 1945]] dan pelaksanaannya diatur dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1967 tentang Dewan Pertimbangan Agung (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1967, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2821) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1978 tentang Perubahan dan Penyempurnaan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1967 tentang Dewan Pertimbangan Agung (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 1978, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3123).
Dewan Pertimbangan Agung merupakan salah satu lembaga negara yang dihapuskan dalam perubahan keempat [[Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945]]. Sebelum perubahan, Dewan Pertimbangan Agung diatur dalam bab tersendiri, yakni BAB IV Dewan Pertimbangan Agung. Setelah perubahan, keberadaan Dewan Pertimbangan Agung diganti dengan suatu dewan pertimbangan yang ditempatkan dalam satu rumpun bab yang diatur dalam BAB III Kekuasaan Pemerintahan Negara. Perubahan tersebut menunjukkan bahwa keberadaan suatu dewan yang mempunyai tugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden masih tetap diperlukan, tetapi statusnya menjadi bagian dari kekuasaan pemerintahan negara yang berada di bawah Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Keberadaan suatu dewan pertimbangan diperlukan oleh Presiden agar kebijakan yang ditetapkan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum, demokrasi, serta kepemerintahan yang baik dalam rangka pencapaian tujuan negara sebagaimana ditentukan dalam Pembukaan [[Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945]]. Berdasarkan Pasal 16 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden yang selanjutnya diatur dalam Undang-Undang.