Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 1999: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
IvanLanin (bicara | kontrib)
k masukkan dulu
 
IvanLanin (bicara | kontrib)
k prn
Baris 12:
Menimbang:
 
a. bahwa berhubung dengan perkembangan dan kemajuan Propinsi [[w:Kalimantan Barat|Kalimantan Barat]] pada umumnya dan [[w:Kabupaten Pontianak|Kabupaten Pontianak]] pada khususnya, serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, dipandang perlu meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan guna menjamin perkembangan dan kemajuan dimaksud pada masa mendatang;
 
b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas dan memperhatikan perkembangan jumlah penduduk, luas wilayah, potensi ekonomi, sosial budaya, sosial politik, dan meningkatnya beban tugas serta volume kerja di bidang penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Kabupaten Pontianak, dipandang perlu membentuk [[w:Kabupaten Landak|Kabupaten Landak]] sebagai pemekaran Kabupaten Pontianak;
 
c. bahwa pembentukan Kabupaten Landak akan dapat men dorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi yang ada di wilayahnya untuk menyelenggarakan Otonomi Daerah;
 
d. bahwa sesuai butir a, b, dan c serta berdasarkan [[Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999]] tentang Pemerintahan Daerah, pembentukan Kabupaten Landak harus ditetapkan dengan undang-undang;
 
Mengingat: