Portal:Peraturan Pemerintah Republik Indonesia/2003: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Willy2000 (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Willy2000 (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 143:
|align=center|
| Pengendalian Jumlah Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Serta Jumlah Kumulatif Pinjaman Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
|
|
|-
|align=center |[[Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2003|24 Tahun 2003]]
|align=center|
| Tata Cara Perlindungan Terhadap Saksi, Penyidik Penuntut Umum, dan Hakim Dalam Tindak Pidana Terorisme
|
|