Portal:Peraturan Pemerintah Republik Indonesia/2003: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Willy2000 (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Willy2000 (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 148:
|align=center |[[Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2003|24 Tahun 2003]]
|align=center|
| Tata Cara Perlindungan Terhadap Saksi, Penyidik Penuntut Umum, dan Hakim Dalam Perkara Tindak Pidana Terorisme
|
|