Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2018: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
baru
(Tidak ada perbedaan)

Revisi per 16 Mei 2019 12.15

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2018 (UU/2018/13)  (2018) 

Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Tidak ada Hak Cipta atas:

  1. hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
  2. peraturan perundang-undangan;
  3. pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
  4. putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
  5. kitab suci atau simbol keagamaan.

Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.

 








UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 13 TAHUN 2018
TENTANG
SERAH SIMPAN KARYA CETAK DAN KARYA REKAM

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka mewujudkan tujuan negara untuk melindungi segenap bangsa Indonesia sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, negara berkewajiban melindungi seluruh aset budaya bangsa yang terdokumentasi dalam karya cetak dan karya rekam yang bernilai intelektual dan/atau artistik sebagai hasil karya bangsa Indonesia;
  2. bahwa karya cetak dan karya rekam yang merupakan hasil budaya bangsa memiliki peran penting sebagai salah satu tolok ukur kemajuan intelektual bangsa, referensi dalam bidang pendidikan, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, penelitian dan penyebaran informasi, dan pelestarian kebudayaan nasional, serta merupakan alat telusur terhadap catatan sejarah, jejak perubahan, dan perkembangan bangsa untuk pembangunan dan kepentingan nasional;
  1. bahwa upaya menghimpun karya cetak dan karya rekam sebagai koleksi nasional hasil budaya bangsa Indonesia sampai saat ini belum terlaksana secara optimal disebabkan belum tumbuhnya kesadaran penerbit, produsen karya rekam, dan masyarakat untuk menyerahkan karya cetak dan karya rekam serta kurangnya pemahaman tentang pentingnya pelestarian karya cetak dan karya rekam;
  2. bahwa Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1990 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam belum efektif dalam menghimpun karya cetak dan karya rekam, serta belum mengakomodasi dinamika masyarakat dan perkembangan teknologi informasi sehingga perlu diganti;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu membentuk Undang-Undang tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam;
Mengingat: Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28C ayat (1), Pasal 28F, dan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG SERAH SIMPAN KARYA CETAK DAN KARYA REKAM.


BAB I
KETENTUAN UMUM


Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
  1. Karya Cetak adalah setiap karya intelektual dan/atau artistik yang diterbitkan dalam bentuk cetak yang diperuntukkan bagi umum.
  2. Karya Rekam adalah setiap karya intelektual dan/atau artistik yang direkam, baik audio maupun visual dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya yang diperuntukkan bagi umum.
  3. Koleksi Serah Simpan adalah seluruh hasil Karya Cetak dan Karya Rekam yang telah berada dalam pengelolaan Perpustakaan Nasional dan perpustakaan provinsi yang memiliki tugas dan fungsi sebagai perpustakaan deposit.
  4. Penerbit adalah orang perseorangan, badan usaha, atau badan hukum yang menerbitkan Karya Cetak yang berada di wilayah negara Republik Indonesia.
  5. Produsen Karya Rekam adalah orang perseorangan, badan usaha, atau badan hukum yang menghasilkan Karya Rekam yang berada di wilayah negara Republik Indonesia.
  6. Perpustakaan Nasional adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan dalam bidang perpustakaan yang berfungsi sebagai perpustakaan pembina, perpustakaan rujukan, perpustakaan deposit, perpustakaan penelitian, perpustakaan pelestarian, dan pusat jejaring perpustakaan, serta berkedudukan di ibu kota negara.
  7. Perpustakaan Provinsi adalah organisasi perangkat daerah yang melaksanakan tugas pemerintahan daerah dalam bidang perpustakaan yang berfungsi sebagai perpustakaan pembina, perpustakaan rujukan, perpustakaan deposit, perpustakaan
  1. penelitian, dan perpustakaan pelestarian, serta berkedudukan di ibu kota provinsi.
  2. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  3. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

Pasal 2
Pelaksanaan serah simpan Karya Cetak dan Karya Rekam berasaskan:
  1. kemanfaatan;
  2. transparansi;
  3. aksesibilitas;
  4. keamanan;
  5. keselamatan;
  6. profesionalitas;
  7. antisipasi;
  8. ketanggapan; dan
  9. akuntabilitas.

Pasal 3
Pelaksanaan serah simpan Karya Cetak dan Karya Rekam bertujuan untuk:
  1. mewujudkan koleksi nasional dan melestarikannya sebagai hasil budaya bangsa dalam rangka menunjang pembangunan melalui pendidikan, penelitian, dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; dan
  2. menyelamatkan Karya Cetak dan Karya Rekam dari ancaman bahaya yang disebabkan oleh alam dan/atau perbuatan manusia.


BAB II
PENYERAHAN KARYA CETAK DAN KARYA REKAM


Pasal 4
  1. Setiap Penerbit wajib menyerahkan 2 (dua) eksemplar dari setiap judul Karya Cetak kepada Perpustakaan Nasional dan 1 (satu) eksemplar kepada Perpustakaan Provinsi tempat domisili Penerbit.
  2. Dalam hal Perpustakaan Nasional memerlukan salinan digital atas Karya Cetak untuk kepentingan penyandang disabilitas, Penerbit wajib menyerahkan salinan digital kepada Perpustakaan Nasional.
  3. Karya Cetak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diserahkan untuk disimpan di Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Provinsi, termasuk edisi revisi.
  4. Penyerahan Karya Cetak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 3 (tiga) bulan setelah diterbitkan.

Pasal 5
  1. Setiap Produsen Karya Rekam yang memublikasikan Karya Rekam wajib menyerahkan 1 (satu) salinan rekaman dari setiap judul Karya Rekam kepada Perpustakaan Nasional dan 1 (satu) salinan kepada Perpustakaan Provinsi tempat domisili Produsen Karya Rekam.
  2. Penyerahan Karya Rekam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 1 (satu) tahun setelah dipublikasikan.
  3. Karya Rekam yang wajib diserahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi nilai sejarah, budaya, pendidikan, dan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Pasal 6
  1. Karya Cetak dan/atau Karya Rekam mengenai Indonesia yang dihasilkan melalui penelitian oleh warga negara Indonesia yang dipublikasikan di luar
negeri wajib diserahkan kepada Perpustakaan Nasional.
  1. Karya Cetak dan/atau Karya Rekam mengenai Indonesia dan dibuat di Indonesia yang dihasilkan oleh warga negara asing yang diterbitkan dan/atau dipublikasikan di luar negeri wajib diserahkan kepada Perpustakaan Nasional.
  2. Ketentuan mengenai tata cara penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 7
  1. Setiap Penerbit yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 mendapatkan pembinaan dari Perpustakaan Nasional atau Perpustakaan Provinsi.
  2. Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan hasil pengawasan Perpustakaan Nasional atau Perpustakaan Provinsi.
  3. Penerbit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberi batas waktu paling lama 2 (dua) bulan terhitung sejak dilakukannya pembinaan untuk melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
  4. Penerbit yang tidak melaksanakan kewajibannya dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa:
    1. teguran tertulis;
    2. pembekuan kegiatan usaha; dan/atau
    3. pencabutan izin.
  5. Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dilaksanakan oleh Perpustakaan Nasional atau Perpustakaan Provinsi.
  6. Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dan huruf c dilaksanakan oleh pejabat/badan yang berwenang berdasarkan rekomendasi dari Perpustakaan Nasional atau Perpustakaan Provinsi.
  1. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 8
Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 berlaku juga bagi Produsen Karya Rekam yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.

Pasal 9
  1. Lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, dan perguruan tinggi yang menerbitkan Karya Cetak wajib menyerahkan 2 (dua) eksemplar dari setiap judul Karya Cetak kepada Perpustakaan Nasional.
  2. Penyerahan Karya Cetak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 3 (tiga) bulan setelah diterbitkan.

Pasal 10
  1. Lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, dan perguruan tinggi yang memublikasikan Karya Rekam wajib menyerahkan 1 (satu) salinan rekaman dari setiap judul Karya Rekam kepada Perpustakaan Nasional.
  2. Penyerahan Karya Rekam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 3 (tiga) bulan setelah dipublikasikan.
  3. Perpustakaan Nasional mengoordinasikan pengumpulan Karya Cetak dan Karya Rekam yang dihasilkan lembaga negara dan lembaga daerah.

Pasal 11
  1. Pemerintah Daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah yang menerbitkan Karya Cetak wajib
menyerahkan 2 (dua) eksemplar dari setiap judul Karya Cetak kepada Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Provinsi sesuai dengan domisili.
  1. Penyerahan Karya Cetak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 3 (tiga) bulan setelah diterbitkan.

Pasal 12
  1. Pemerintah Daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah yang memublikasikan Karya Rekam wajib menyerahkan 1 (satu) salinan rekaman dari setiap judul Karya Rekam kepada Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Provinsi sesuai dengan domisili.
  2. Penyerahan Karya Rekam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 3 (tiga) bulan setelah dipublikasikan.

Pasal 13
  1. Pelaksanaan penyerahan Karya Cetak dan Karya Rekam kepada Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Provinsi dapat melalui:
    1. penyerahan langsung; atau
    2. pengiriman.
  2. Dalam hal pelaksanaan penyerahan Karya Cetak dan Karya Rekam melalui pengiriman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Provinsi dapat bekerja sama dengan pihak lain.

Pasal 14
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan penyerahan Karya Cetak dan Karya Rekam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 13 diatur dengan Peraturan Pemerintah.


BAB III
PENGELOLAAN HASIL SERAH SIMPAN KARYA CETAK DAN KARYA REKAM


Bagian Kesatu
Umum


Pasal 15
  1. Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Provinsi melakukan pengelolaan hasil serah simpan Karya Cetak dan Karya Rekam.
  2. Pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penerimaan, pengadaan, pencatatan, pengolahan, penyimpanan, pendayagunaan, pelestarian, dan pengawasan.
  3. Pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan memperhatikan pelindungan hak kekayaan intelektual setiap karya.
  4. Pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan standar pengelolaan Koleksi Serah Simpan yang ditetapkan oleh Perpustakaan Nasional.

Pasal 16
Kepala Perpustakaan Nasional dan kepala Perpustakaan Provinsi bertanggung jawab terhadap pengelolaan hasil serah simpan Karya Cetak dan Karya Rekam.

Pasal 17
Perpustakaan Nasional sebagai perpustakaan pelestarian bertugas untuk melestarikan seluruh Karya Cetak yang diterbitkan dan Karya Rekam yang dipublikasikan di Indonesia.

Pasal 18
  1. Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Provinsi secara terus-menerus melakukan peningkatan kualitas pengelolaan hasil serah simpan Karya Cetak dan Karya Rekam.
  1. Dalam melakukan peningkatan kualitas pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Provinsi dapat bekerja sama dengan pihak lain, baik di dalam maupun di luar negeri.


Bagian Kedua
Penerimaan


Pasal 19
  1. Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Provinsi melakukan penerimaan Karya Cetak dan Karya Rekam melalui penyerahan langsung atau pengiriman.
  2. Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan teknologi.


Bagian Ketiga
Pengadaan


Pasal 20
  1. Perpustakaan Nasional dapat melakukan pengadaan untuk menghimpun Karya Cetak dan Karya Rekam terhadap:
    1. hasil karya warga negara Indonesia mengenai Indonesia yang diterbitkan atau dipublikasikan di luar negeri yang dibuat tidak melalui penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1); dan
    2. hasil karya warga negara asing mengenai Indonesia yang diterbitkan atau dipublikasikan di luar negeri yang tidak dibuat di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2).
  2. Hasil karya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b merupakan hasil karya yang berisi nilai sejarah, budaya, pendidikan, serta ilmu pengetahuan dan teknologi.


Bagian Keempat
Pencatatan


Pasal 21
  1. Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Provinsi melakukan pencatatan hasil serah simpan Karya Cetak dan Karya Rekam yang telah diterima.
  2. Pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menginventarisasi hasil serah simpan Karya Cetak dan Karya Rekam.
  3. Pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan perkembangan teknologi.

Pasal 22
Pencatatan hasil serah simpan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 diwujudkan dalam sistem pendataan Karya Cetak dan Karya Rekam.


Bagian Kelima
Pengolahan


Pasal 23
  1. Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Provinsi melakukan pengolahan terhadap Koleksi Serah Simpan.
  2. Hasil dari pengolahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai salah satu dasar penyusunan bibliografi nasional Indonesia dan bibliografi daerah.


Bagian Keenam
Penyimpanan


Pasal 24
  1. Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Provinsi menyediakan sarana dan prasarana untuk penyimpanan Koleksi Serah Simpan.
  2. Penyimpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menjaga dan melindungi fisik dan isi Koleksi Serah Simpan.


Bagian Ketujuh
Pendayagunaan


Pasal 25
  1. Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Provinsi mendayagunakan seluruh Koleksi Serah Simpan.
  2. Pendayagunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terbatas untuk kepentingan pendidikan, penelitian, dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.


Bagian Kedelapan
Pelestarian


Pasal 26
  1. Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Provinsi melakukan pelestarian fisik dan isi Koleksi Serah Simpan.
  2. Pelestarian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara preventif dan kuratif sesuai dengan perkembangan teknologi.


Bagian Kesembilan
Pengawasan


Pasal 27
  1. Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Provinsi melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kewajiban serah simpan.
  2. Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara terkoordinasi dengan instansi terkait.

Pasal 28
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan hasil serah simpan Karya Cetak dan Karya Rekam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 sampai dengan Pasal 27 diatur dengan Peraturan Pemerintah.


BAB IV
PENDANAAN


Pasal 29
  1. Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi wajib menyediakan pendanaan bagi penghimpunan dan pengelolaan Koleksi Serah Simpan sesuai dengan kemampuan keuangan negara.
  2. Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari:
    1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
    2. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan/atau
    3. dana lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


BAB V
PERAN SERTA MASYARAKAT


Pasal 30
  1. Masyarakat dapat berperan serta dalam pelaksanaan serah simpan Karya Cetak dan Karya Rekam dengan cara:
    1. menyerahkan Karya Cetak dan Karya Rekam yang dihasilkan;
    2. menyerahkan koleksi pribadi kepada Perpustakaan Nasional dan/atau Perpustakaan Provinsi untuk dijadikan Koleksi Serah Simpan; dan
    3. membangun budaya literasi melalui pendayagunaan Koleksi Serah Simpan.
    4. Ketentuan mengenai peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.


BAB VI
PENGHARGAAN


Pasal 31
  1. Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Provinsi memberikan penghargaan kepada Penerbit dan Produsen Karya Rekam yang melaksanakan kewajiban sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
  2. Selain penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Provinsi memberikan penghargaan kepada masyarakat yang berperan serta dalam mendukung kewajiban serah simpan.
  3. Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) juga diberikan kepada warga negara asing yang melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dan Pasal 20 ayat (2).
  1. Ketentuan mengenai tata cara pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.


BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN


Pasal 32
  1. Semua hasil karya warga negara Indonesia mengenai Indonesia yang diterbitkan atau dipublikasikan di luar negeri yang tidak dibuat melalui penelitian sebelum berlakunya Undang-Undang ini harus dilakukan pengadaannya oleh Perpustakaan Nasional paling lama 4 (empat) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan.
  2. Semua hasil karya warga negara asing mengenai Indonesia yang diterbitkan atau dipublikasikan di luar negeri yang berlakunya tidak dibuat di Undang-Undang Indonesia ini harus sebelum dilakukan pengadaannya oleh Perpustakaan Nasional paling lama 4 (empat) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan.


BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP


Pasal 33
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1990 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3418), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.

Pasal 34
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1990 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3418), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 35
  1. Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.
  2. Pemerintah Pusat harus melaporkan pelaksanaan Undang-Undang ini kepada Dewan Perwakilan Rakyat melalui kementerian yang menangani urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan paling lama 3 (tiga) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan.

Pasal 36
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 28 Desember 2018

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


ttd.

JOKO WIDODO


Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Desember 2018

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,


ttd.

YASONNA H. LAOLY