Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1951: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
baru
(Tidak ada perbedaan)

Revisi per 16 Mei 2019 13.46

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1951 (UU/1951/7)  (1951) 

Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Tidak ada Hak Cipta atas:

  1. hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
  2. peraturan perundang-undangan;
  3. pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
  4. putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
  5. kitab suci atau simbol keagamaan.

Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.

 



Galat: Interval tidak sah