Kitab Undang-Undang Hukum Pidana/Buku Kesatu: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k idx kat |
|||
Baris 10:
== Bab I - Batas-Batas Berlakunya Aturan Pidana Dalam Perundang-Undangan ==
'''Pasal 1'''
#Bilamana ada perubahan dalam perundang-undangan sesudah perbuatan dilakukan, maka terhadap terdakwa diterapkan ketentuan yang paling menguntungkannya.▼
'''Pasal 2'''▼
▲dilakukan, maka terhadap terdakwa diterapkan ketentuan yang paling
▲Pasal 2
Ketentuan pidana dalam perundang-undangan dangan Indonesia diterapkan
bagi setiap orang yang melakukan sesuatu tindak pidana di Indonesia.
'''Pasal 3'''
Ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia berlaku bagi
Baris 30 ⟶ 26:
dalam kendaraan air atau pesawat udara Indonesia.
'''Pasal 4'''
Ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia diterapkan bagi
setiap orang yang melakukan di luar Indonesia:
#suatu kejahatan mengenai mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan oleh negara atau bank, ataupun mengenai meterai yang dikeluarkan dan merek yang digunakan oleh Pemerintah Indonesia.
#pemalsuan surat hutang atau sertifikat hutang atas tanggungan Indonesia, atas tanggungan suatu daerah atau bagian daerah Indonesia, termasuk pula pemalsuan talon, tanda dividen atau tanda bunga, yang mengikuti surat atau sertifikat itu, dan tanda yang dikeluarkan sebagai pengganti surat tersebut, atau menggunakan surat-surat tersebut di atas, yang palsu atau dipalsukan, seolah-olah asli dan tidak dipalsu;
#salah satu kejahatan yang tersebut dalam pasal-pasal 438, 444 sampai dengan 446 tentang pembajakan laut dan pasal 447 tentang penyerahan kendaraan air kepada kekuasaan bajak laut dan pasal 479 huruf j tentang penguasaan pesawat udara secara melawan hukum, pasal 479 huruf I, m, n, dan o tentang kejahatan yang mengancam keselamatan penerbangan sipil.
4. salah satu kejahatan yang tersebut dalam pasal-pasal 438, 444▼
'''Pasal 5'''
(1) Ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia diterspksn
bsgi warga negara yang di luar Indonesia melakukan:
▲
#salah satu perbuatan yang oleh suatu ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia dipandang sebagai kejahatan, sedangkan menurut perundang-undangan negara dimana perbuatan dilakukan diancam dengan pidana.
(2) Penuntutan perkara sebagaimana dimaksud dalam butir 2 dapat
Baris 70 ⟶ 47:
perbuatan.
'''Pasal 6'''
Berlakunya pasal 5 ayat 1 butir 2 dibatasi sedemikian rupa sehingga
Baris 76 ⟶ 53:
dimana perbuatan dilakukan, terhadapnya tidak diancamkan pidana mati.
'''Pasal 7'''
Ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia berlaku bagi
Baris 88 ⟶ 65:
dan pas kapal di Indonesia, maupun dalam Ordonansi Perkapalan.
'''Pasal 9'''
Diterapkannya pasal-pasal 2-5, 7, dan 8 dibatasi oleh
|