Kitab Undang-Undang Hukum Pidana/Buku Kesatu: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
IvanLanin (bicara | kontrib)
k idx kat
Baris 10:
== Bab I - Batas-Batas Berlakunya Aturan Pidana Dalam Perundang-Undangan ==
 
'''Pasal 1'''
 
(1) #Suatu perbuatan tidak dapat dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan perundang-undangan pidana yang telah ada
#Bilamana ada perubahan dalam perundang-undangan sesudah perbuatan dilakukan, maka terhadap terdakwa diterapkan ketentuan yang paling menguntungkannya.
ketentuan perundang-undangan pidana yang telah ada
 
'''Pasal 2'''
(2) Bilamana ada perubahan dalam perundang-undangan sesudah perbuatan
dilakukan, maka terhadap terdakwa diterapkan ketentuan yang paling
menguntungkannya.
 
Pasal 2
 
Ketentuan pidana dalam perundang-undangan dangan Indonesia diterapkan
bagi setiap orang yang melakukan sesuatu tindak pidana di Indonesia.
 
'''Pasal 3'''
 
Ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia berlaku bagi
Baris 30 ⟶ 26:
dalam kendaraan air atau pesawat udara Indonesia.
 
'''Pasal 4'''
 
Ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia diterapkan bagi
setiap orang yang melakukan di luar Indonesia:
 
1. #salah satu kejahatan berdasarkan pasal-pasal 104, 106, 107,108,dan 131.
#suatu kejahatan mengenai mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan oleh negara atau bank, ataupun mengenai meterai yang dikeluarkan dan merek yang digunakan oleh Pemerintah Indonesia.
131.
#pemalsuan surat hutang atau sertifikat hutang atas tanggungan Indonesia, atas tanggungan suatu daerah atau bagian daerah Indonesia, termasuk pula pemalsuan talon, tanda dividen atau tanda bunga, yang mengikuti surat atau sertifikat itu, dan tanda yang dikeluarkan sebagai pengganti surat tersebut, atau menggunakan surat-surat tersebut di atas, yang palsu atau dipalsukan, seolah-olah asli dan tidak dipalsu;
2. suatu kejahatan mengenai mata uang atau uang kertas yang
#salah satu kejahatan yang tersebut dalam pasal-pasal 438, 444 sampai dengan 446 tentang pembajakan laut dan pasal 447 tentang penyerahan kendaraan air kepada kekuasaan bajak laut dan pasal 479 huruf j tentang penguasaan pesawat udara secara melawan hukum, pasal 479 huruf I, m, n, dan o tentang kejahatan yang mengancam keselamatan penerbangan sipil.
dikeluarkan oleh negara atau bank, ataupun mengenai meterai yang
dikeluarkan dan merek yang digunakan oleh Pemerintah Indonesia.
3. pemalsuan surat hutang atau sertifikat hutang atas tanggungan
Indonesia, atas tanggungan suatu daerah atau bagian daerah
Indonesia, termasuk pula pemalsuan talon, tanda dividen atau tanda
bunga, yang mengikuti surat atau sertifikat itu, dan tanda yang
dikeluarkan sebagai pengganti surat tersebut, atau menggunakan
surat-surat tersebut di atas, yang palsu atau dipalsukan,
seolah-olah asli dan tidak dipalsu;
4. salah satu kejahatan yang tersebut dalam pasal-pasal 438, 444
sampai dengan 446 tentang pembajakan laut dan pasal 447 tentang
penyerahan kendaraan air kepada kekuasaan bajak laut dan pasal 479
huruf j tentang penguasaan pesawat udara secara melawan hukum,
pasal 479 huruf I, m, n, dan o tentang kejahatan yang mengancam
keselamatan penerbangan sipil.
 
'''Pasal 5'''
 
(1) Ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia diterspksn
bsgi warga negara yang di luar Indonesia melakukan:
4. #salah satu kejahatan yang tersebut dalam Bab I dan II Buku Kedua dan pasal-pasal 438160, 444161, 240, 279, 450, dan 451.
 
#salah satu perbuatan yang oleh suatu ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia dipandang sebagai kejahatan, sedangkan menurut perundang-undangan negara dimana perbuatan dilakukan diancam dengan pidana.
1. salah satu kejahatan tersebut dalam Bab I dan II Buku Kedua dan
pasal-pasal 160, 161, 240, 279, 450, dan 451.
2. salah satu perbuatan yang oleh suatu ketentuan pidana dalam
perundang-undangan Indonesia dipandang sebagai kejahatan,
sedangkan menurut perundang-undangan negara dimana perbuatan
dilakukan diancam dengan pidana.
 
(2) Penuntutan perkara sebagaimana dimaksud dalam butir 2 dapat
Baris 70 ⟶ 47:
perbuatan.
 
'''Pasal 6'''
 
Berlakunya pasal 5 ayat 1 butir 2 dibatasi sedemikian rupa sehingga
Baris 76 ⟶ 53:
dimana perbuatan dilakukan, terhadapnya tidak diancamkan pidana mati.
 
'''Pasal 7'''
 
Ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia berlaku bagi
Baris 88 ⟶ 65:
dan pas kapal di Indonesia, maupun dalam Ordonansi Perkapalan.
 
'''Pasal 9'''
 
Diterapkannya pasal-pasal 2-5, 7, dan 8 dibatasi oleh