Portal:Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 68:
|
|}
 
== Undang-Undang Darurat ==
https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt59ad2f9c2a944/memaknai-irisan-perppu-dan-uu-darurat/
 
Perppu hanya "berganti kulit" menjadi UU Darurat saat era Konstitusi RIS dan UUD Sementara.
 
Dasar Hukum Perppu dan UU Darurat (Sumber: Kajian Pusat Penelitian dan Pengembangan Sistem Hukum Nasional, Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kementerian Hukum dan HAM (2010) ditambah isi Pasal 7 UU No.12 Tahun 2011)
 
UUD 1945
<blockquote>
Pasal 22
*(1) Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang
*(2) Peraturan pemerintah itu harus mendapat persetujuan DPRdalam persidangan yang berikut
*(3) Jika tidak mendapat persetujuan, maka peraturan pemerintah itu harus dicabut
 
Keterangan Pasal 22 : Pasal ini mengenai "Noodverordeningsrecht" Presiden. Aturan sebagai ini memang perlu diadakan agar supaya keselamatan negara dapat dijamin oleh pemerintah dalam keadaan yang genting yang memaksa pemerintah untuk bertindak lekas dan tepat. Meskipun demikian, pemerintah tidak akan terlepas dari pengawasan DPR. Oleh karena itu, peraturan pemerintah dalam pasal ini yang kekuatannya sama dengan undang-undang harus disahkan pula oleh DPR
</blockquote>
 
Konstitusi RIS 1949
 
<blockquote>
Pasal 139
*(1) Pemerintah berhak atas kuasa dan tanggung jawab sendiri menetapkan undang-undang darurat untuk mengatur hal-hal penyelenggaraan pemerintah federal yang karena keadaan-keadaan yang mendesak perlu diatur dengan segera
*(2) Undang-undang darurat mempunyai kekuasaan dan kuasa undang-undang : ketentuan ini tidak mengurangi yang ditetapkan dalam pasal berikut
 
Pasal 140
*(1) Peraturan-peraturan yang termaksud dalam undang-undang darurat, segera dan sesudah ditetapkan, disampaikan kepada DPR yang merundingkan peraturan ini menurut yang ditentukan tentang merundingkan usul undang-undang pemerintah
*(2) Jika suatu peraturan yang dimaksud dalam ayat lalu, waktu dirundingkan sesuai dengan ketentuan-ketentuan bagian ini, ditolak oleh DPR, maka peraturan itu tidak berlaku lagi karena hukum
*(3) Jika undang-undang darurat yang menurut ayat lalu tidak berlaku lagi, tidak mengatur segala akibat yang timbul dari peraturannya -baik yang dapat dibetulkan maupun yang tidak- maka undang-undang federal mengadakan tindakan-tindakan yang perlu tentang itu
*(4) Jika peraturan yang termaktub dalam undang-undang darurat itu diubah dan ditetapkan sebagai undang-undang federal, maka akibat-akibat perubahannya diatur pula sesuai dengan yang ditetapkan dalam ayat yang lalu
</blockquote>
 
UUD Sementara 1950
 
<blockquote>
Pasal 96
 
Pemerintah berhak atas kuasa dan tanggung jawab sendiri menetapkan undang-undang darurat untuk mengatur hal-hal penyelenggaraan pemerintah yang karena keadaan-keadaan yang mendesak perlu diatur segera
Undang-undang darurat mempunyai kekuasaan dan derajat undang-undang, ketentuan ini tidak mengurangi yang ditetapkan dalam pasal berikut
 
Pasal 97
 
Peraturan-peraturan yang termaktub dalam undang-undang darurat, sesudah ditetapkan, disampaikan kepada DPR selambat-lambatnya pada sidang yang berikut yang merundingkan peraturan ini menurut yang ditentukan tentang merundingkan usul undang-undang pemerintah
 
Jika suatu peraturan yang dimaksud dalam ayat lalu, waktu dirundingkan sesuai dengan ketentuan-ketentuan bagian ini, ditolak oleh DPR, maka peraturan ini tidak berlaku lagi karena hukum
 
Jika undang-undang darurat yang menurut ayat yang lalu tidak berlaku lagi, tidak mengatur segala akibat yang timbul dari peraturannya -baik yang dapat dibetulkan maupun yang tidak- maka uu mengadakan tindakan-tindakan yang perlu tentang itu
 
Jika peraturan yang termaktub dalam undang-undang darurat itu diubah dan ditetapkan sebagai undang-undang, maka akibat-akibat perubahannya diatur pula sesuai dengan yang ditetapkan dalam ayat yang lalu
</blockquote>
 
Kembali ke UUD 1945 hingga amandemen
 
<blockquote>
Pasal 22
*(1) Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang
*(2) Peraturan pemerintah itu harus mendapat persetujuan DPRdalam persidangan yang berikut
*(3)Jika tidak mendapat persetujuan, maka peraturan pemerintah itu harus dicabut
 
Pasal 22 ayat (3) UUD 1945 ini diuraikan lagi secara spesifik dalam Pasal 52 ayat (6) dan (7) UU No.12 Tahun 2011 :
*(6) Dalam hal Peraturan Perppu harus dicabut dan harus dinyatakan tidak berlaku sebagaimana dimaksud pada ayat (5), DPR atau Presiden mengajukan Rancangan UU tentang Pencabutan Perppu.
*(7) Rancangan UU tentang Pencabutan Perppu sebagaimana dimaksud pada ayat (6) mengatur segala akibat hukum dari pencabutan Perppu.
</blockquote>
 
==Lihat pula==