Portal:Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 7:
|notes =
}}
 
== Perppu ==
Berikut daftar '''Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia''':
*1959 1960 1979 1984 1992 1997 1998 1999 2000 2002 2004 2005 2006 2007 2008 2009
Baris 70 ⟶ 72:
|
|}
==Soekarno==
*No. 1 Tahun 1946 tentang Susunan Dewan Pertahanan Daerah dalam Daerah Istimewa. Tanggal 7 Juni 1946
*No.2 Tahun 1946 tentang Pembentukan Bank Negara. Tanggal 5 Juli 1946. (Dicabut dengan UU Drt No.2 Tahun 1955)
*No.1 Tahun 1949 tentang Pemerintahan Militer di Daerah Istimewa Yogyakarta, termasuk Enclave Kasunanan dan Mangkunegara. Tanggal 30 Juli 1949.
*No.25 Tahun 1949 tentang Mengadakan Tambahan Hukuman Denda Terhadap Segala Pelanggaran Mengenai Bea dan Cukai (Peraturan Wakil Perdana Menteri Tanggal 14 Oktober 1949 No.1/U/WPM 49). Tanggal 16 Desember 1949
*No. 36 Tahun 1949 tentang Penghapusan Peraturan Drt No.46/MBKD/49 dan Menghidupkan Kembali Pengadilan Tentara yang Ada Sebelumnya tanggal 7 Mei 1949.Tanggal 25 Desember 1949.
*No.1 Tahun 1959 tentang Bank Umum Negara. Tanggal 10 Agustus 1959. (Menjadi UU No.1 Prp Tahun 1959)
*No.2 Tahun 1959 tentang Penurunan Nilai Uang Kertas Rp.500,- dan Rp.1000,- Tanggal 24 Agustus 1959. (Menjadi UU No.2 Prp Tahun1959)
*No.1 Tahun 1960 tentang Penambahan UU Darurat No.7 Tahun 1955 yang Ditambah dengan UU Drt No.8 Tahun 1958 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi. Tanggal 2 Pebruari 1960. (Diubah dengan Perppu No.26 Tahun 1960 Menjadi UU No.1 Prp Tahun1960)
*No.2 Tahun 1960 tentang Pergudangan. Tanggal 2 Pebruari 1960.(Menjadi UU No.2 Prp Tahun 1960; Diubah dengan Perppu No.5 Tahun 1962; Menjadi UU No.11 Tahun 1965. Dicabut dengan UU No.7 Tahun 2014)
*No.1 Tahun 1961 tentang Barang. Tanggal  17 Februari 1961. (Menjadi UU No.1 Tahun 1961. Dicabut dengan UU No.7 Tahun 2014)
*No.1 Tahun 1962 tentang Pemanggilan & Pengerahan Semua Warga Negara dalam Rangka Mobilisasi Umum untuk Kepentingan Keamanan dan Pemerintahan Negara. Tanggal 6 Februari 1962. (Menjadi UU No.14 Tahun 1962. Dicabut dengan UU No.27 Tahun 1997)
*No.2 Tahun 1963 tentang Pelaksanaan Deklarasi Ekonomi di Bidang Pembiayaan Impor dan Ekspor. Tanggal 22 Mei 1963.
*No.1 Tahun 1964 tentang Perubahan & Tambahan UU No.21 Tahun 1959 tentang Penetapan UU Darurat No.7 Tahun 1958 tentang Penggantian Peraturan tentang Bintang Gerilya sebagai Termaktub Dalam PP No.8 Tahun 1949 sebagai UU. Tanggal  6 Januari 1964. (Menjadi UU No.8 Th.1964)
*No.2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tk.I Sulawesi Tengah dan Daerah Tk.I Sulawesi Tenggara dengan Mengubah UU No.47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Dati.I Sulawesi Utara-Tengah dan Dati I Sulawesi Selatan-Tenggara. Tanggal13 Pebruari 1964. (Menjadi UU No.13 Tahun 1964)
*No.1 Tahun 1965 tentang Perubahan/Penambahan UU No.7 Tahun 1960 tentang Statistik. Tanggal 13 November 1965. (Menjadi UU No.1 Prp Tahun 1965)
*No.2 Tahun 1965 tentang Kebijaksanaan Penerimaan Negara Tahun 1966. Tanggal 31 Desember 1965. (Menjadi UU No.2 Prp Tahun 1965. Dicabut dengan UU No.13 Tahun 1985 & No.11 Tahun 1995)
 
==Assaat==
*No.1 Tahun 1950 tentang Peraturan Daerah Pulihan. Tanggal 13 Maret 1950. (Menjadi UU No.8 Th.1950)
*No.2 Tahun 1950 tentang Pembentukan DPRD Sementara dan Dewan Pemerintahannya. Tanggal 29 Juni 1950. (Dicabut dengan PP No.39 Tahun 1950)
*No.3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Sumatera Selatan. Tanggal 14 Agustus 1950 (Diubah dengan UU Drt No.16 Tahun 1955; Menjadi UU No.25 Tahun 1959)
*No.4 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Sumatera Tengah. Tanggal 14 Agustus 1950.(Diubah dengan UU Drt No.16 Tahun 1955; Dicabut dengan UU Drt No.19 Tahun 1957)
*No. 5 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Sumatera Utara. Tanggal 14 Agustus 1950(Diubah dengan UU Drt No.16 Tahun 1955 & UU No.24 Tahun 1956)
*No. 6 Tahun 1950 tentang Peraturan Padjak Daerah Pulihan. Tanggal 15 Agustus 1950
 
==Juanda==
*No. 1 Tahun 1963 tentang Pelunasan Cukai Tembakau oleh Perusahaan-Perusahaan Hasil Tembakau Tanpa Pita-Pita Cukai dan Pengeluaran Hasil-Hasil Tembakau dari Perusahaan-Perusahaan itu ke dalam Peredaran Bebas Tanpa Pita Cukai. Tanggal2 Maret 1963.(Dicabut dengan UU 4 Tahun 1946)
*No.18 tahun 1960  tentang Perubahan Jumlah Hukuman Denda dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan dalam Ketentuan-Ketentuan Pidana Lainnya yang Dikeluarkan Sebelum Tanggal 17 Agustus 1945. Tanggal 14 April 1960.
*No.36 Tahun 1960 tentang Perubahan dan Tambahan UU Darurat No.7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi. Tanggal 14 Oktober 1960.
 
==Soeharto==
*No.1 Tahun 1968 tentang Tanda Kehormatan bintang Kartika Eka Pakci. Tanggal 1 Oktober 1968. (Menjadi UU No.23 Tahun 1968)
*No.1 Tahun 1969 tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara. Tanggal 7 April 1969 (Menjadi UU No.9 Tahun 1969; Dicabut dengan UU No.19 Tahun 2003)
*No.1 Tahun 1971 tentang Pencabutan UU No.17 tentang Larangan Penarikan Cek Kosong. Tanggal30 Juli 1971. (Menjadi UU No.12 Tahun 1971)
*No.2 Tahun 1971 tentang Tanda Kehormatan Bintang Yudha Dharma. Tanggal 5 Oktober 1971(Menjadi UU No.13 Tahun 1971)
*No.1 Tahun 1984 tentang Penangguhan Mulai Berlakunya UU Pajak Pertambahan Nilai 1984. Tanggal 16 Juni 1984 (Menjadi UU No.8 Tahun 1984)
*No.1 Tahun 1992 tentang Penangguhan Mulai Berlakunya UU No.14 Tahun 1992 ttg Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Tanggal 11 Agustus 1992.(Menjadi UU No.14 Tahun 1992)
*No. 1 Tahun 1997 tentang Penangguhan Mulai Berlakunya UU No.21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan. Tanggal 31 Desember 1997.(Menjadi UU No.1 Tahun 1998)
*No.1 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas UU Tentang Kepailitan (Staatsblad Tahun 1905 No.217 juncto Staatsblad Tahun 1906 No.348).Tanggal 22 April 1998
 
==Habibie==
*No.2 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.Tanggal 24 Juli 1998.(Dicabut dengan Perppu No.3 Tahun 1998)
*No.3 Tahun 1998 tentang Pencabutan Perppu No.2 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Tanggal 28 September 1998
*No.1 Tahun 1999 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Tanggal 8 Oktober 1999 (Dicabut dengan UU No.26 Tahun 2000)
 
==Gus Dur==
*No.1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas. 1 September 2000(Menjadi UU No.36 Th.2000)
*No.2 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang. Tanggal 1 September 2000. (Menjadi UU No.37 Tahun 2000)
*No.3 Tahun 2000 tentang Perubahan atas UU No.11 Th.1998 tentang Perubahan Berlakunya UU No.25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan. Tanggal  25 September 2000.(Menjadi UU No.28 Tahun 2000)
 
==Megawati==
*No.1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme 18 Oktober 2002(Menjadi UU No.15 Tahun 2003)
*No.2 Tahun 2002 tentang Pemberlakuan Perppu No.1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Pada Peristiwa Peledakan Bom di Bali Tanggal 12 Oktober 2002.Tanggal 18 Oktober 2002.(Menjadi UU No.16 Th.2003)
*No.1 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU No.41 Th.1999 tentang Kehutanan. Tanggal11 Maret 2004.(Menjadi UU No.19 Tahun 2004)
*No.2 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas UU No.12 Tahun 2003 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD. Tanggal 2 April 2004.(Menjadi UU No.20 Th.2004)
*No.1 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas UU No.21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.Tanggal 16 April 2008. (Menjadi UU No.35 Tahun 2008)
*No.2 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia. Tanggal 13 Oktober 2008(Menjadi UU No.6 Tahun 2009)
*No.3 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas UU No.24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan.Tanggal 13 Oktober 2008.
*No.4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan. Tanggal 15 Oktober 2008(Dicabut dengan UU No.11 Tahun 2015)
*No.1 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, & Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.Tanggal 26 Pebruari 2009.
*No.2 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.13 Th.2008 Ttg Penyelenggaraan Ibadah Haji. 17 Juli 2009.(Menjadi UU No.34 Th.2009)
 
==SBY==
*No.1 Tahun 2005 tentang Penangguhan Mulai Berlakunya UU No.2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.Tanggal 13 Januari 2005.
*No.2 Tahun 2005 tentang Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara.Tanggal 16 April 2005.
*No.1 Tahun 2006 tentang Perubahan Kedua atas UU No.12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Tanggal 7 Maret 2006(Menjadi UU No.10 Tahun 2006)
*No.2 Tahun 2006 tentang Penangguhan Pelaksanaan Tugas Dan Fungsi Pengadilan Perikanan Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 71 Ayat (5) UU No.31 Tahun 2004 Tentang Perikanan.Tanggal 2 Oktober 2006.
*No.1 Tahun 2007tentang Perubahan atas UU No.36 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas menjadi Undang-Undang. Tanggal 4 Juni 2007. (Menjadi UU No.44 Tahun 2007)
*No.2 Tahun 2007 tentang Penanganan Permasalahan Hukum Dalam Rangka Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara. Tanggal 4 Juni 2007
*No.1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi. Tanggal 17 Oktober 2013.(Menjadi UU No.4 Tahun 2014)
*No.1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. 2 Oktober 2014(Menjadi UU No.10 Th.2015)
*No.2 Tahun 2014tentang Perubahan atas UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Tanggal 2 Oktober 2014. (Menjadi UU No.2 Tahun 2015)
*No.1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. Tanggal 8 Mei 2017. (Ditetapkan DPR menjadi UU tanggal 27 Juli 2017)
*No.2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU No.17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Tanggal 10 Juli 2017
 
==Jokowi==
*No. 1 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas UU No.30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tanggal 18 Februari 2015 (Menjadi UU No.10 Tahun 2015)
*No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Tanggal 25 Mei 2016. (Menjadi UU No.17 Tahun 2016)
 
 
== Perppu dan Undang-Undang Darurat ==