Portal:Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
|||
Baris 14:
Jika sepanjang era Presiden Soekarno hingga Jokowi, telah terbit sekitar 214 Perppu
*No.
|[[Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1960|4 Tahun 1960]]▼
|[[Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2008|2 Tahun 2008]]▼
| Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Tentang Perubahan [[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2008]] Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah▼
| Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Tentang Perubahan [[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1992]] Tentang Keimigrasian▼
| Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Tentang Perubahan [[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2014]] Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota▼
▲;Soekarno;
▲*No. 1 Tahun 1946 tentang Susunan Dewan Pertahanan Daerah dalam Daerah Istimewa. Tanggal 7 Juni 1946
*No.2 Tahun 1946 tentang Pembentukan Bank Negara. Tanggal 5 Juli 1946. (Dicabut dengan UU Drt No.2 Tahun 1955)
*No.1 Tahun 1949 tentang Pemerintahan Militer di Daerah Istimewa Yogyakarta, termasuk Enclave Kasunanan dan Mangkunegara. Tanggal 30 Juli 1949.
*No.25 Tahun 1949 tentang Mengadakan Tambahan Hukuman Denda Terhadap Segala Pelanggaran Mengenai Bea dan Cukai (Peraturan Wakil Perdana Menteri Tanggal 14 Oktober 1949 No.1/U/WPM 49). Tanggal 16 Desember 1949
*No.
*No.1 Tahun 1959 tentang Bank Umum Negara. Tanggal 10 Agustus 1959. (Menjadi UU No.1 Prp Tahun 1959)
*No.2 Tahun 1959 tentang Penurunan Nilai Uang Kertas Rp.500,- dan Rp.1000,- Tanggal 24 Agustus 1959. (Menjadi UU No.2 Prp Tahun1959)
*No.1 Tahun 1960 tentang Penambahan UU Darurat No.7 Tahun 1955 yang Ditambah dengan UU Drt No.8 Tahun 1958 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi. Tanggal 2 Pebruari 1960. (Diubah dengan Perppu No.26 Tahun 1960 Menjadi UU No.1 Prp Tahun1960)
*No.2 Tahun 1960 tentang Pergudangan. Tanggal 2 Pebruari 1960.(Menjadi UU No.2 Prp Tahun 1960; Diubah dengan Perppu No.5 Tahun 1962; Menjadi UU No.11 Tahun 1965. Dicabut dengan UU No.7 Tahun 2014)
▲
*No.1 Tahun 1961 tentang Barang. Tanggal 17 Februari 1961. (Menjadi UU No.1 Tahun 1961. Dicabut dengan UU No.7 Tahun 2014)
*No.1 Tahun 1962 tentang Pemanggilan & Pengerahan Semua Warga Negara dalam Rangka Mobilisasi Umum untuk Kepentingan Keamanan dan Pemerintahan Negara. Tanggal 6 Februari 1962. (Menjadi UU No.14 Tahun 1962. Dicabut dengan UU No.27 Tahun 1997)
Baris 90 ⟶ 33:
*No.2 Tahun 1965 tentang Kebijaksanaan Penerimaan Negara Tahun 1966. Tanggal 31 Desember 1965. (Menjadi UU No.2 Prp Tahun 1965. Dicabut dengan UU No.13 Tahun 1985 & No.11 Tahun 1995)
;Assaat
*No.1 Tahun 1950 tentang Peraturan Daerah Pulihan. Tanggal 13 Maret 1950. (Menjadi UU No.8 Th.1950)
*No.2 Tahun 1950 tentang Pembentukan DPRD Sementara dan Dewan Pemerintahannya. Tanggal 29 Juni 1950. (Dicabut dengan PP No.39 Tahun 1950)
*No.3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Sumatera Selatan. Tanggal 14 Agustus 1950 (Diubah dengan UU Drt No.16 Tahun 1955; Menjadi UU No.25 Tahun 1959)
*No.4 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Sumatera Tengah. Tanggal 14 Agustus 1950.(Diubah dengan UU Drt No.16 Tahun 1955; Dicabut dengan UU Drt No.19 Tahun 1957)
*No.
*No.
;Juanda
*No. 1 Tahun 1963 tentang Pelunasan Cukai Tembakau oleh Perusahaan-Perusahaan Hasil Tembakau Tanpa Pita-Pita Cukai dan Pengeluaran Hasil-Hasil Tembakau dari Perusahaan-Perusahaan itu ke dalam Peredaran Bebas Tanpa Pita Cukai. Tanggal2 Maret 1963.(Dicabut dengan UU 4 Tahun 1946)
*No.18 tahun 1960
*No.36 Tahun 1960 tentang Perubahan dan Tambahan UU Darurat No.7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi. Tanggal 14 Oktober 1960.
;Soeharto
*No.1 Tahun 1968 tentang Tanda Kehormatan bintang Kartika Eka Pakci. Tanggal 1 Oktober 1968. (Menjadi UU No.23 Tahun 1968)
*No.1 Tahun 1969 tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara. Tanggal 7 April 1969 (Menjadi UU No.9 Tahun 1969; Dicabut dengan UU No.19 Tahun 2003)
Baris 110 ⟶ 53:
*No.1 Tahun 1984 tentang Penangguhan Mulai Berlakunya UU Pajak Pertambahan Nilai 1984. Tanggal 16 Juni 1984 (Menjadi UU No.8 Tahun 1984)
*No.1 Tahun 1992 tentang Penangguhan Mulai Berlakunya UU No.14 Tahun 1992 ttg Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Tanggal 11 Agustus 1992.(Menjadi UU No.14 Tahun 1992)
*No.
*No.1 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas UU Tentang Kepailitan (Staatsblad Tahun 1905 No.217 juncto Staatsblad Tahun 1906 No.348).Tanggal 22 April 1998
;Habibie
*No.2 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.Tanggal 24 Juli 1998.(Dicabut dengan Perppu No.3 Tahun 1998)
*No.3 Tahun 1998 tentang Pencabutan Perppu No.2 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Tanggal 28 September 1998
*No.1 Tahun 1999 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Tanggal 8 Oktober 1999 (Dicabut dengan UU No.26 Tahun 2000)
;Gus Dur
*No.1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas. 1 September 2000(Menjadi UU No.36 Th.2000)
*No.2 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang. Tanggal 1 September 2000. (Menjadi UU No.37 Tahun 2000)
*No.3 Tahun 2000 tentang Perubahan atas UU No.11 Th.1998 tentang Perubahan Berlakunya UU No.25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan. Tanggal 25 September 2000.(Menjadi UU No.28 Tahun 2000)
;Megawati
*No.1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme 18 Oktober 2002(Menjadi UU No.15 Tahun 2003)
*No.2 Tahun 2002 tentang Pemberlakuan Perppu No.1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Pada Peristiwa Peledakan Bom di Bali Tanggal 12 Oktober 2002.Tanggal 18 Oktober 2002.(Menjadi UU No.16 Th.2003)
Baris 135 ⟶ 78:
*No.2 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.13 Th.2008 Ttg Penyelenggaraan Ibadah Haji. 17 Juli 2009.(Menjadi UU No.34 Th.2009)
;SBY
*No.1 Tahun 2005 tentang Penangguhan Mulai Berlakunya UU No.2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.Tanggal 13 Januari 2005.
*No.2 Tahun 2005 tentang Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara.Tanggal 16 April 2005.
*No.1 Tahun 2006 tentang Perubahan Kedua atas UU No.12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Tanggal 7 Maret 2006(Menjadi UU No.10 Tahun 2006)
*No.2 Tahun 2006 tentang Penangguhan Pelaksanaan Tugas Dan Fungsi Pengadilan Perikanan Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 71 Ayat (5) UU No.31 Tahun 2004 Tentang Perikanan.Tanggal 2 Oktober 2006.
*No.1 Tahun
*No.2 Tahun 2007 tentang Penanganan Permasalahan Hukum Dalam Rangka Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara. Tanggal 4 Juni 2007
*No. [[Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2008|2 Tahun 2008]] Tentang Perubahan Kedua [[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1999]] Tentang Bank Indonesia. Disahkan menjadi [[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2009]]
*No. [[Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2008|3 Tahun 2008]] Tentang Perubahan [[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004]] Tentang Lembaga Penjamin Simpanan. Disahkan menjadi [[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2009]]
▲
▲*No. [[Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2009|1 Tahun 2009]] Tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Tentang Perubahan [[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2008]] Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Mengubah [[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2008]]
*No. [[Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2009|2 Tahun 2009]] Tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji. Mengubah [[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2008]]
▲*No. [[Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2009|3 Tahun 2009]] Tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Tentang Perubahan [[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1992]] Tentang Keimigrasian. Mengubah [[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1992]]
▲*No. [[Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014|1 Tahun 2014]] Tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Tentang Perubahan [[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2014]] Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
*No.1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi. Tanggal 17 Oktober 2013.(Menjadi UU No.4 Tahun 2014)
*No.1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. 2 Oktober 2014(Menjadi UU No.10 Th.2015)
Baris 148 ⟶ 98:
*No.2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU No.17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Tanggal 10 Juli 2017
;Jokowi
*No. 1 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas UU No.30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tanggal 18 Februari 2015 (Menjadi UU No.10 Tahun 2015)
*No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Tanggal 25 Mei 2016. (Menjadi UU No.17 Tahun 2016)
== Perppu dan Undang-Undang Darurat ==
|