Portal:Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
|||
Baris 19:
*No.25 Tahun 1949 tentang Mengadakan Tambahan Hukuman Denda Terhadap Segala Pelanggaran Mengenai Bea dan Cukai (Peraturan Wakil Perdana Menteri Tanggal 14 Oktober 1949 No.1/U/WPM 49). Tanggal 16 Desember 1949
*No.36 Tahun 1949 tentang Penghapusan Peraturan Drt No.46/MBKD/49 dan Menghidupkan Kembali Pengadilan Tentara yang Ada Sebelumnya tanggal 7 Mei 1949.Tanggal 25 Desember 1949.
*No.1 Tahun 1959 tentang Bank Umum Negara. Tanggal 10 Agustus 1959. (Menjadi UU No.1 Prp Tahun 1959)▼
*No.1 Tahun 1960 tentang Penambahan UU Darurat No.7 Tahun 1955 yang Ditambah dengan UU Drt No.8 Tahun 1958 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi. Tanggal 2 Pebruari 1960. (Diubah dengan Perppu No.26 Tahun 1960 Menjadi UU No.1 Prp Tahun1960)▼
*No.2 Tahun 1960 tentang Pergudangan. Tanggal 2 Pebruari 1960.(Menjadi UU No.2 Prp Tahun 1960; Diubah dengan Perppu No.5 Tahun 1962; Menjadi UU No.11 Tahun 1965. Dicabut dengan UU No.7 Tahun 2014)▼
*No.[[Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1960|4 Tahun 1960]] Tentang Perairan Indonesia▼
*No.1 Tahun 1961 tentang Barang. Tanggal 17 Februari 1961. (Menjadi UU No.1 Tahun 1961. Dicabut dengan UU No.7 Tahun 2014)▼
*No.1 Tahun 1962 tentang Pemanggilan & Pengerahan Semua Warga Negara dalam Rangka Mobilisasi Umum untuk Kepentingan Keamanan dan Pemerintahan Negara. Tanggal 6 Februari 1962. (Menjadi UU No.14 Tahun 1962. Dicabut dengan UU No.27 Tahun 1997)▼
*No.2 Tahun 1963 tentang Pelaksanaan Deklarasi Ekonomi di Bidang Pembiayaan Impor dan Ekspor. Tanggal 22 Mei 1963.▼
*No.1 Tahun 1964 tentang Perubahan & Tambahan UU No.21 Tahun 1959 tentang Penetapan UU Darurat No.7 Tahun 1958 tentang Penggantian Peraturan tentang Bintang Gerilya sebagai Termaktub Dalam PP No.8 Tahun 1949 sebagai UU. Tanggal 6 Januari 1964. (Menjadi UU No.8 Th.1964)▼
*No.2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tk.I Sulawesi Tengah dan Daerah Tk.I Sulawesi Tenggara dengan Mengubah UU No.47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Dati.I Sulawesi Utara-Tengah dan Dati I Sulawesi Selatan-Tenggara. Tanggal13 Pebruari 1964. (Menjadi UU No.13 Tahun 1964)▼
*No.1 Tahun 1965 tentang Perubahan/Penambahan UU No.7 Tahun 1960 tentang Statistik. Tanggal 13 November 1965. (Menjadi UU No.1 Prp Tahun 1965)▼
*No.2 Tahun 1965 tentang Kebijaksanaan Penerimaan Negara Tahun 1966. Tanggal 31 Desember 1965. (Menjadi UU No.2 Prp Tahun 1965. Dicabut dengan UU No.13 Tahun 1985 & No.11 Tahun 1995)▼
;Assaat
Baris 40 ⟶ 28:
*No.6 Tahun 1950 tentang Peraturan Padjak Daerah Pulihan. Tanggal 15 Agustus 1950
;Soekarno
▲*No.1 Tahun 1959 tentang Bank Umum Negara. Tanggal 10 Agustus 1959. (Menjadi UU No.1 Prp Tahun 1959)
*No. 1 Tahun 1963 tentang Pelunasan Cukai Tembakau oleh Perusahaan-Perusahaan Hasil Tembakau Tanpa Pita-Pita Cukai dan Pengeluaran Hasil-Hasil Tembakau dari Perusahaan-Perusahaan itu ke dalam Peredaran Bebas Tanpa Pita Cukai. Tanggal2 Maret 1963.(Dicabut dengan UU 4 Tahun 1946)▼
*No.
▲*No.1 Tahun 1960 tentang Penambahan UU Darurat No.7 Tahun 1955 yang Ditambah dengan UU Drt No.8 Tahun 1958 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi. Tanggal 2 Pebruari 1960. (Diubah dengan Perppu No.26 Tahun 1960 Menjadi UU No.1 Prp Tahun1960)
▲*No.2 Tahun 1960 tentang Pergudangan. Tanggal 2 Pebruari 1960.(Menjadi UU No.2 Prp Tahun 1960; Diubah dengan Perppu No.5 Tahun 1962; Menjadi UU No.11 Tahun 1965. Dicabut dengan UU No.7 Tahun 2014)
▲*No.[[Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1960|4 Tahun 1960]] Tentang Perairan Indonesia
*No.18 tahun 1960 tentang Perubahan Jumlah Hukuman Denda dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan dalam Ketentuan-Ketentuan Pidana Lainnya yang Dikeluarkan Sebelum Tanggal 17 Agustus 1945. Tanggal 14 April 1960.
*No.36 Tahun 1960 tentang Perubahan dan Tambahan UU Darurat No.7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi. Tanggal 14 Oktober 1960.
▲*No.1 Tahun 1961 tentang Barang. Tanggal
▲*No.1 Tahun 1962 tentang Pemanggilan & Pengerahan Semua Warga Negara dalam Rangka Mobilisasi Umum untuk Kepentingan Keamanan dan Pemerintahan Negara. Tanggal 6 Februari 1962. (Menjadi UU No.14 Tahun 1962. Dicabut dengan UU No.27 Tahun 1997)
▲*No.
▲*No.2 Tahun 1963 tentang Pelaksanaan Deklarasi Ekonomi di Bidang Pembiayaan Impor dan Ekspor. Tanggal 22 Mei 1963.
▲*No.1 Tahun 1964 tentang Perubahan & Tambahan UU No.21 Tahun 1959 tentang Penetapan UU Darurat No.7 Tahun 1958 tentang Penggantian Peraturan tentang Bintang Gerilya sebagai Termaktub Dalam PP No.8 Tahun 1949 sebagai UU. Tanggal
▲*No.2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tk.I Sulawesi Tengah dan Daerah Tk.I Sulawesi Tenggara dengan Mengubah UU No.47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Dati.I Sulawesi Utara-Tengah dan Dati I Sulawesi Selatan-Tenggara. Tanggal13 Pebruari 1964. (Menjadi UU No.13 Tahun 1964)
▲*No.1 Tahun 1965 tentang Perubahan/Penambahan UU No.7 Tahun 1960 tentang Statistik. Tanggal 13 November 1965. (Menjadi UU No.1 Prp Tahun 1965)
▲*No.2 Tahun 1965 tentang Kebijaksanaan Penerimaan Negara Tahun 1966. Tanggal 31 Desember 1965. (Menjadi UU No.2 Prp Tahun 1965. Dicabut dengan UU No.13 Tahun 1985 & No.11 Tahun 1995)
;Soeharto
|