Portal:Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 271:
|1959 ||7*
|}
<nowiki>* Jumlah ini sedikit berbeda dengan jumlah UU Darurat yang ada dalam "Katalog Undang-Undang Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945-2015 dengan Status/Aspek Legalitasnya" yang diterbitkan Kementerian Dalam Negeri. Sebab, dalam katalog itu, tidak tercatat adanya UU Darurat pada tahun 1949 dan pada 1959 tercatat ada 8 UU Darurat.
 
*No. 1 Tahun 1949 tentang Masa Menunggu Diumumkannya UU Federal
*No. 2 Tahun 1949 tentang Peraturan mengenai Angkatan Laut Belanda setelah Penyerahan Kedaulatan
*No. 1 Tahun 1950 tentang Penetapan Jabatan Komisaris Pemerintah Untuk Daerah Negara Jawa Timur
*No. 43 Tahun 1950 tentang Perubahan Pasal 15 "Zegelverordening 1021"
*No. 1 Tahun 1951 tentang Tindakan-tindakan Sementara untuk Menjelenggarakan Kesatuan Susunan, Kekuasaan dan Atjara Pengadilan-Pengadilan Sipil
*No. 25 Tahun 1951 tentang Memperpanjang Waktu Berlakunja Aturan Hukuman Termaksud dalam Pasal 3 ajat 2 Ordonansi (Staatsblad utk Indonesia 1948 No.141)
*No. 1 Tahun 1952 tentang Pemindahan dan Pemakaian Tanah-Tanah dan Barang-Barang yang Tetap Lainnya yang Mempunyai Titel Eropah
*No. 15 Tahun 1952 tentang Pemungutan Pajak Verponding Untuk Tahun 1953 dan Berikutnya
*No. 1 Tahun 1953 tentang Penetapan Opsenten Bea Masuk
*No. 9 Tahun 1953 tentang Pengawasan Orang Asing
*No. 1 Tahun 1954 tentang Mempersatukan Opsenten Jang Berlaku dalam Th.1953, atas Tjukai dari Beberapa Djenis Barang Dalam Pokoknja Kenaikan Djumlah Tjukai Atas Alkohol Sulingan dlm Negeri dan Bir dan Kenaikan Bea-masuk atas Bir
*No. 12 Tahun 1954 tentang Pengubahan "Krosok-Ordonnantie 1937"
*No. 1 Tahun 1955 Penyaluran Kredit Guna Pembangunan Perindustrian dalam Sektor Partikelir
*No. 20 Tahun 1955 tentang Peraturan Sementara Mengenai Kedudukan Anggota Angkatan Perang dalam Dinas Ketentaraan Sesudah Akhir tahun 1955
*No. 1 Tahun 1956 tentang Perubahan dan Tambahan UU Darurat No.8 Th.1954 Ttg Penyelesaian Soal Pemakaian Tanah Perkebunan Oleh Rakyat
*No. 9 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonoom Kota-Kota Kecil dalam Lingk. Daerah Provinsi. Sumatera Utara
*No. 1 Tahun 1957 tentang Pengubahan Jumlah Maksimum Anggota Dewan Pemerintah Daerah Peralihan Yang Dimaksud dalam Pasal 5 UU No.14 Th.1956 ttg Pembentukan DPRD dan Dewan Pemerintah Daerah Peralihan
*No. 27 Tahun 1957 tentang Penagihan Pajak Negara dengan Surat Paksa
*No. 1 Tahun 1958 tentang Pengubahan UU No.6 Th.1950 tentang Hukum Acara Pidana pada Pengadilan Ketentaraan.
*No. 8 Tahun 1958 tentang Penambahan UU Darurat No.7 Th.1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi
*No. 1 Tahun 1959 tentang Badan Perusahaan Produksi Bahan Makanan dan Pembukaan Tanah
*No. 39 Tahun 1959 tentang Nasionalisasi Nationale Handels Bank N.V.
 
==Lihat pula==